Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perbankan Didorong Lakukan Pembiayaan Industri Mobil Listrik

Indriyani Astuti
15/7/2022 15:28
Perbankan Didorong Lakukan Pembiayaan Industri Mobil Listrik
Pengemudi melakukan pengisian ulang mobil bertenaga listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Serpong, Kabupaten Tangerang(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan perbankan dan korporasi sebagai pemain besar di sektor keuangan memegang peranan penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Ia menyambut baik apabila bank berkomitmen mendorong pembiayaan industri dan konsumen kendaraan listrik di Indonesia.

"Saat ini masih ada asumsi mobil listrik itu mahal. Untuk itu, butuh komitmen perbankan dan korporasi untuk mendukung pembiayaan kepada industri dan konsumen kendaraan listrik," kata Moeldoko saat berbicara pada Leaders Insight seminar on Scalling Up Green Finance In Indonesia, di Nusa Dua, Bali, Jum'at (15/7).

Moeldoko yang juga Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia mencontohkan pemerintah masih dilematis dalam menentukan mana yang harus disediakan lebih dulu antara fasilitas penunjang dan pengembangan produksi kendaraan.

Baca juga: Ini 3 Strategi BI untuk Perluas Ekonomi Hijau di Tanah Air

"Kalau kendaraannya dibangun masif tapi charging station (stasiun pengisian baterai) belum ada, ini jadi masalah. Charging station dibangun tapi pertumbuhan mobil listrik belum tumbuh dengan baik juga jadi masalah, tidak ada yang mau investasi," terangnya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, lanjut Moeldoko, perlu ada intervensi dari pemerintah dengan transisi dan konversi penggunaan kendaraan konvensional pada kendaraan listrik. Saat ini, ia mengaku Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji coba. Diharapkan kementerian/ lembaga lain melakukan hal yang sama.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya