PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan kesiapan bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022, aturan terbaru dimulai pada 17 Juli 2022. Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara yang dikelola perseroan sudah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation).
Baca juga: Angka Harian Tembus 3 Ribu Kasus, Masih Berpotensi Meningkat
Serta, cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation). Sehingga, mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku di masa pandemi covid-19.
"Di tengah pandemi, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola, sehingga dengan cepat menyesuaikan berbagai regulasi," ujar Awaluddin, Selasa (12/7).
Adapun fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi terbaru, yakni kesiapan sentra vaksinasi covid-19 dosis booster. Berikut, Airport Health Center sebagai lokasi tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster, Menhub: Cegah Lonjakan Kasus
Sejumlah bandara AP II saat ini mengoperasikan dua fasilitas sekaligus, yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center. Misalnya, fasilitas itu dapat ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Kemudian, Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Untuk, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.(Ant/OL-11)