MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan wajib vaksinasi covid-19 dosis booster sebagai syarat perjalanan, bertujuan mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19.
Keputusan tersebut, lanjut dia, sudah didiskusikan dan dipertimbangkan secara matang. Dalam hal ini, dengan melibatkan para ahli di bidang terkait.
Baca juga: 25,56% Masyarakat Rentan dan Umum Tuntas Divaksin Booster
"Kita sudah melihat peningkatan kasus di Amerika Serikat, Brasil dan Prancis. Itu tinggi sekali, sampai ratusan ribu. Kita ada peningkatan, masih dalam skala kecil. Lebih baik mencegah dari pada membiarkan menjadi besar," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Senin (11/7).
Budi menjelaskan bahwa kewajiban vaksin dosis booster nantinya berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh. Termasuk, menggunakan pesawat terbang, kapal laut dan kereta api.
Baca juga: Pakar Laporkan Temuan Jenis Subvarian BA.2.75 di India: Centaurus
Kebijakan teranyar itu akan efektif berlaku pada 17 Juli mendatang. Regulasi tersebut nantinya disandingkan dengan program percepatan vaksinasi covid-19 dosis booster.
Pemerintah bekerja sama dengan TNI, Polri dan operator bandara, pelabuhan, serta stasiun, siap menyediakan layanan vaksinasi dosis ketiga. "Motif dari upaya ini bagaimana kita bisa memaksimalkan pelaksanaan booster secara masif," katanya.(OL-11)