Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Bank Indonesia memperkirakan kinerja penjualan eceran pada Juni 2022 meningkat sebagaimana tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2022 sebesar 229,1 atau tumbuh 15,4 persen year on year.
"Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan kelompok makanan, minuman, dan tembakau, sub kelompok sandang, serta kelompok suku cadang dan aksesoris," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin.
Adapun secara bulanan, penjualan eceran diperkirakan kembali turun 2,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya karena penurunan penjualan pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dan kelompok barang budaya dan rekreasi.
Pada periode Mei 2022, hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tetap tumbuh positif secara tahunan.
IPR Mei 2022 tercatat sebesar 234,1, atau tumbuh 2,9 persen (yoy) ditopang oleh penjualan kelompok barang budaya dan rekreasi, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok bahan bakar kendaraan bermotor.
Secara bulanan, penjualan eceran turun 2,1 persen (mtm) pada Mei 2022 sejalan dengan berakhirnya pola musiman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Penurunan penjualan di Mei 2022 terjadi pada sub kelompok sandang, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok peralatan informasi dan komunikasi," ucapnya.
Dari sisi harga, responden memperkirakan tekanan inflasi pada tiga dan enam bulan yang akan datang atau pada Agustus dan November 2022 akan menurun.
Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Agustus dan November masing-masing tercatat sebesar 127,5 dan 132,1, atau turun dibandingkan 141,7 dan 137,5 pada bulan sebelumnya.
"Sebagian responden menyatakan penurunan disebabkan oleh distribusi barang yang semakin lancar," ucap Erwin. (Ant/OL-12)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved