Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Bank Indonesia memperkirakan kinerja penjualan eceran pada Juni 2022 meningkat sebagaimana tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2022 sebesar 229,1 atau tumbuh 15,4 persen year on year.
"Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan kelompok makanan, minuman, dan tembakau, sub kelompok sandang, serta kelompok suku cadang dan aksesoris," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin.
Adapun secara bulanan, penjualan eceran diperkirakan kembali turun 2,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya karena penurunan penjualan pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dan kelompok barang budaya dan rekreasi.
Pada periode Mei 2022, hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tetap tumbuh positif secara tahunan.
IPR Mei 2022 tercatat sebesar 234,1, atau tumbuh 2,9 persen (yoy) ditopang oleh penjualan kelompok barang budaya dan rekreasi, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok bahan bakar kendaraan bermotor.
Secara bulanan, penjualan eceran turun 2,1 persen (mtm) pada Mei 2022 sejalan dengan berakhirnya pola musiman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Penurunan penjualan di Mei 2022 terjadi pada sub kelompok sandang, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok peralatan informasi dan komunikasi," ucapnya.
Dari sisi harga, responden memperkirakan tekanan inflasi pada tiga dan enam bulan yang akan datang atau pada Agustus dan November 2022 akan menurun.
Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Agustus dan November masing-masing tercatat sebesar 127,5 dan 132,1, atau turun dibandingkan 141,7 dan 137,5 pada bulan sebelumnya.
"Sebagian responden menyatakan penurunan disebabkan oleh distribusi barang yang semakin lancar," ucap Erwin. (Ant/OL-12)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved