Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Bank Indonesia memperkirakan kinerja penjualan eceran pada Juni 2022 meningkat sebagaimana tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Juni 2022 sebesar 229,1 atau tumbuh 15,4 persen year on year.
"Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan kelompok makanan, minuman, dan tembakau, sub kelompok sandang, serta kelompok suku cadang dan aksesoris," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin.
Adapun secara bulanan, penjualan eceran diperkirakan kembali turun 2,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya karena penurunan penjualan pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dan kelompok barang budaya dan rekreasi.
Pada periode Mei 2022, hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) mengindikasikan kinerja penjualan eceran tetap tumbuh positif secara tahunan.
IPR Mei 2022 tercatat sebesar 234,1, atau tumbuh 2,9 persen (yoy) ditopang oleh penjualan kelompok barang budaya dan rekreasi, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok bahan bakar kendaraan bermotor.
Secara bulanan, penjualan eceran turun 2,1 persen (mtm) pada Mei 2022 sejalan dengan berakhirnya pola musiman Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Penurunan penjualan di Mei 2022 terjadi pada sub kelompok sandang, kelompok makanan, minuman dan tembakau, serta kelompok peralatan informasi dan komunikasi," ucapnya.
Dari sisi harga, responden memperkirakan tekanan inflasi pada tiga dan enam bulan yang akan datang atau pada Agustus dan November 2022 akan menurun.
Indeks Ekspektasi Harga Umum (IEH) Agustus dan November masing-masing tercatat sebesar 127,5 dan 132,1, atau turun dibandingkan 141,7 dan 137,5 pada bulan sebelumnya.
"Sebagian responden menyatakan penurunan disebabkan oleh distribusi barang yang semakin lancar," ucap Erwin. (Ant/OL-12)
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved