Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Kembangkan Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

M. Ilham ramadhan Avisena
15/6/2022 21:12
Pemerintah Kembangkan Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
Pembangunan MRT Fase II(Antara/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH sedang mengembangkan strategi serta rekomendasi skema alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui lima instrumen pembiayaan.

Kelima instrumen pembiayaan tersebut yakni skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas, Sovereign Wealth Fund (SWF), integrated funding platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan.

"LVC didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, yaitu LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan," terang Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dikutip dari siaran pers, Rabu (15/6).

Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan.

Skema LVC terdiri dari 3 siklus utama yaitu penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai. Kegiatan pembangunan yang dianggap menciptakan suatu nilai investasi dari penyediaan infrastruktur disebut sebagai pencipta nilai kawasan karena berpotensi meningkatkan nilai kawasan menjadi lebih baik.

"Peningkatan nilai tersebut kemudian ditangkap oleh pemerintah yang akan digunakan untuk membayar kembali investasi infrastruktur," jelas Wahyu.

Sejak 2019, lanjutnya, pemerintah aktif melakukan kajian dalam rangka penyiapan regulasi serta analisis demo project melalui kerja sama dengan lembaga donor, salah satunya adalah Bank Dunia, sebagai upaya untuk mengembangkan skema LVC di Indonesia.

Baca juga : Mei 2022, Ekspor Pertanian Tumbuh 20,32% (YoY)

Implementasi skema LVC direncanakan akan diterapkam di Stasiun MRT Harmoni DKI Jakarta, Kawasan TOD Jurangmangu Tangerang Banten, Kawasan Gedebage Bandung Jawa Barat, Kawasan TOD Stasiun Tawang Semarang Jawa Tengah, dan Pengembangan Wilayah Sekanak – Lambidaro Palembang Sumatera Selatan sebagai dmeo project.

Itu akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan Bank Dunia dan DFAT-Australia. Wahyu mengatakan, pihaknya telah memulai studi terkait potensi implementasi skema LVC di Indonesia sejak 2019.

"Saat ini, draft regulasi berupa Peraturan Presiden yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam implementasi skema LVC telah selesai disusun dan akan melalui proses harmonisasi sebagai tahapan legalisasi selanjutnya" pungkas Wahyu.

Diketahui, stok infrastruktur Indonesia terhadap PDB mengalami peningkatan dari sebesar 35% pada 2015 menjadi sebesar 43% di 2019. Selanjutnya, stok infrastruktur terhadap PDB ditargetkan untuk dapat meningkat ke angka 49,4% pada 2024.

Untuk mewujudkan target tersebut, dibutuhkan belanja infrastruktur sebesar Rp6.445 triliun. Namun, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diproyeksikan hanya dapat mengakomodasi sebesar 37% dari kebutuhan belanja infrastruktur tersebut, sehingga dibutuhkan alternatif skema pembiayaan baru.

Karenanya, pemerintah juga telah mengoptimalkan kolaborasi dengan swasta untuk memenuhi kebutuhan belanja infrastruktur periode 2020-2024. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya