Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi IV DPR Sudin mendorong Kemeterian Pertanian (Kementan) untuk melaporkan kepada pemerintah bahwa status wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) perlu ditingkat menjadi bencana nasional agar pengadaan vaksin PMK pun dapat dioptimalkan.
Menurut Sudin, dalam rapat kerja Komisi IV bersama Kementan RI di Jakarta, Kamis (2/6), sebagaimana dikutip dalam siaran tertulisnya, status wabah PMK yang belum ditingkatkan menjadi bencana nasional membuat persediaan vaksin dari Kementan terbatas pada jumlah 1 juta, padahal ada sekitar 18 juta populasi sapi yang perlu divaksinasi.
"Satu juta vaksin cukup buat apa? Se-Jawa Timur saja tidak cukup. Sudahlah, kita bilang ini sebagai bencana nasional, lapor ke Presiden, Bappenas, dan Kementerian Keuangan," ucap Sudin, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nasrullah menyampaikan pihaknya menyediakan 1 juta vaksin PMK.
"Untuk sementara, kami menyediakan 1 juta vaksin yang ada di APBN dari revisi kegiatan-kegiatan," kata Nasrullah.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Penjualan Domba di Cianjur Masih Sepi Akibat PMK
Nasrullah pun mengatakan Kementan akan membeli 3 juta vaksin dari Prancis. Akan tetapi, menurut Sudin, belum ada kesepakatan di antara Pemerintah Prancis dan Kementan mengenai pembelian vaksin tersebut.
"Kamu jangan bohongi saya. Prancis belum ada deal (kesepakatan) dengan you (kamu) untuk pembelian 3 juta vaksin. Sekarang jujur saja, kalau memang ini tidak bisa dibeli di Prancis, di Malaysia ada tidak? Ada. Di Vietnam ada tidak? ada. Australia pun siap membantu. Gitu loh maksud saya," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Di samping itu, Sudin juga meminta agar ke depannya pengadaan vaksin PMK tidak dijadikan sebagai ladang komersialisasi karena selain Kementan RI, saat ini, PT Biofarma diketahui telah melakukan penjajakan vaksin yang sama di Prancis.
"Anda kalah dengan Biofarma. Biofarma sudah berangkat ke Brazil. Sebelum anda berangkat, dia sudah berangkat duluan. Jangan sampai vaksin PMK ini jadi komersial. Saya tidak mau. Kasihan rakyat yang sudah susah masak harus dibuat susah lagi," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Sudin mengkritisi upaya Kementan yang belajar menangani PMK ke Brazil. Sudin menilai upaya tersebut sia-sia karena Pemerintah Brazil, sejak 50 tahun terakhir hingga saat ini, belum berhasil mengatasi PMK di negara mereka.
Menurutnya, Kementan lebih baik belajar menangani PMK pada Pemerintah Australia yang telah bebas dari wabah tersebut. (A-2)
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
DPR juga mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved