MENTERI Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia akan melarang kegiatan ekspor listrik bersih atau energi baru dan terbarukan (EBT) ke luar negeri. Aturan terbaru pun akan dikeluarkan pemerintah.
Hal ini diutarakan dalam Press Briefing Menteri Investasi/Kepala BKPM di World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022, Davos, Swiss, Selasa (24/5).
"Soal ekspor listrik, kami sebentar lagi membuat aturannya. Karena itu sudah diputuskan lewat rapat dengan Bapak Presiden Jokowi," ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi terkait ekspor listrik EBT? Misalnya saja, seperti PT Medco Power Indonesia bersama Konsorsium PacificLight Power Pte Ltd (PLP) dan Gallant Venture (Salim Group), yang mengirim listrik dari produksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bulan, Riau menuju Singapura.
Bahlil pun merespons. Menurutnya, segala rencana investasi terkait ekspor listrik akan dievaluasi bersama.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Besaran Upah bukan Syarat Peserta Kartu Prakerja
"Nah yang namanya sudah diputuskan presiden, yang sudah terlanjur dikeluarkan akan dievaluasi. Setahu saya tidak ada izin ekspor kok, selama ini kan izin lokasi saja yang dikeluarin, belum ada izin ekspor," sebutnya.
Bahlil menyampaikan, larangan ekspor EBT itu semata untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, sebelum negara lain mengeruk hasil sumber daya alam Indonesia, khususnya bahan baku mentah.
Meski demikian, Menteri Investasi menegaskan pemerintah tidak menutup peluang investasi EBT yang masuk ke Indonesia. Hal ini guna mengejar target bauran EBT 23% di 2025 mendatang serta yang pasti mendatangkan pendapatan bagi negara.
"Penyetopan ekspor EBT kepada dunia atau ke negara manapun bukan berarti kami menyetop investasi untuk membangun EBT. Kita mengejar bauran di 2025. Jadi, silakan bagi investor yang mau bangun investasi untuk EBT. Tapi, kami enggak ekspor ke negara lain dulu," tutupnya. (OL-4)