Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia akan melarang kegiatan ekspor listrik bersih atau energi baru dan terbarukan (EBT) ke luar negeri. Aturan terbaru pun akan dikeluarkan pemerintah.
Hal ini diutarakan dalam Press Briefing Menteri Investasi/Kepala BKPM di World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022, Davos, Swiss, Selasa (24/5).
"Soal ekspor listrik, kami sebentar lagi membuat aturannya. Karena itu sudah diputuskan lewat rapat dengan Bapak Presiden Jokowi," ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi terkait ekspor listrik EBT? Misalnya saja, seperti PT Medco Power Indonesia bersama Konsorsium PacificLight Power Pte Ltd (PLP) dan Gallant Venture (Salim Group), yang mengirim listrik dari produksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Bulan, Riau menuju Singapura.
Bahlil pun merespons. Menurutnya, segala rencana investasi terkait ekspor listrik akan dievaluasi bersama.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Pastikan Besaran Upah bukan Syarat Peserta Kartu Prakerja
"Nah yang namanya sudah diputuskan presiden, yang sudah terlanjur dikeluarkan akan dievaluasi. Setahu saya tidak ada izin ekspor kok, selama ini kan izin lokasi saja yang dikeluarin, belum ada izin ekspor," sebutnya.
Bahlil menyampaikan, larangan ekspor EBT itu semata untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, sebelum negara lain mengeruk hasil sumber daya alam Indonesia, khususnya bahan baku mentah.
Meski demikian, Menteri Investasi menegaskan pemerintah tidak menutup peluang investasi EBT yang masuk ke Indonesia. Hal ini guna mengejar target bauran EBT 23% di 2025 mendatang serta yang pasti mendatangkan pendapatan bagi negara.
"Penyetopan ekspor EBT kepada dunia atau ke negara manapun bukan berarti kami menyetop investasi untuk membangun EBT. Kita mengejar bauran di 2025. Jadi, silakan bagi investor yang mau bangun investasi untuk EBT. Tapi, kami enggak ekspor ke negara lain dulu," tutupnya. (OL-4)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Fokus utamanya adalah penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 100 gigawatt, di mana 75% di antaranya ditargetkan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Borneo Indobara (BIB) melalui penandatanganan perjanjian jual beli REC.
INDUSTRI panas bumi memiliki prospek baik dalam mendukung pencapaian target pemerintah dalam memperluas kapasitas pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan energi nasional dengan mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Langkah ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah pemerintah dalam memperluas pemanfaatan EBT sudah berada di jalur yang tepat.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil sejumlah eksportir untuk membahas potensi gangguan pasokan akibat penutupan jalur pelayaran strategis Selat Hormuz
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi catatan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari tahun ini.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia pada Januari 2026 mencapai 22,16 miliar dolar AS atau tumbuh 3,39 persen dibandingkan Januari 2025
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor mencapai US$22,16 miliar. Angka itu meningkat 3,39% secara tahunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2026 mencatat surplus sebesar 0,95 miliar dolar AS.
Dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap kemajuan Koperasi Produsen Upland Subang Farm tidak hanya sebatas kebijakan, tetapi juga pembiayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved