Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Apa Itu BI Checking? Ini Cara Mengeceknya!

Miskah Syifa Putri
21/4/2022 22:45
Apa Itu BI Checking? Ini Cara Mengeceknya!
Ilustrasi credit scoring(medcom.id)

ISTILAH BI Checking sudah pasti sering berseliweran di telinga kita, tetapi apakah semua orang sudah paham dengan hal tersebut? Ya, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) dan ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Akan tetapi, SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

Lalu, bagaimana cara melakukan BI Checking? Begini tahapannya;

1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian

3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,

4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:

- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta),

5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online

Baca juga: Lembaga Jasa Keuangan Diminta Jadi Pelapor BI Checking

6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x

- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta swafoto dengan menunjukkan KTP

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli Akta/Surat Keterangan Kematian, Akta/Surat Keterangan Ahli Waris,

9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya