Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTILAH BI Checking sudah pasti sering berseliweran di telinga kita, tetapi apakah semua orang sudah paham dengan hal tersebut? Ya, BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) dan ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Akan tetapi, SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Data-data tersebut, biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.
Lalu, bagaimana cara melakukan BI Checking? Begini tahapannya;
1. Buka laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar,
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta),
5. Tunggu email dari OJK yang berisi: Bukti Registrasi Antrian SLIK Online
Baca juga: Lembaga Jasa Keuangan Diminta Jadi Pelapor BI Checking
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
7. Apabila data dan dokumen telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta swafoto dengan menunjukkan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli Akta/Surat Keterangan Kematian, Akta/Surat Keterangan Ahli Waris,
9. Jika data pengguna lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.(OL-5)
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Ia menegaskan Bank Jakarta menyambut peluang penempatan dana berikutnya dari pemerintah pusat.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Cek BI Checking KTP: Cara Mengecek Status Kredit dengan KTP. Cek BI Checking online pakai KTP? Panduan lengkap cara mudah memeriksa status kredit Anda, aman, cepat, dan informatif!
Cek BI Checking KTP Prosedur & Manfaatnya. Cek BI Checking KTP: Ketahui prosedur mudah, manfaat pengecekan riwayat kredit, dan raih kemudahan finansial.
Mengecek status BI Checking kini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel Anda. BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
OJK menegaskan meski masyarakat memiliki skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek, tetap diperbolehkan mengambil KPR.
Nah, sebelum melakukan pinjaman, baiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian BI checking.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved