Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi pada Jumat, 8 April 2022 di Dusun Karakan, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dan pada Minggu, 17 April 2022 di Dusun Selonowo, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers (19/4) menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dijalankan Polda DIY.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto.
Baca Juga: Komitmen Pertamina Bersama Menteri BUMN Menuju Perusahaan Raksasa Dunia
Menurutnya keberhasilan tersebut telah membantu dan mendukung Pertamina dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, serta melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya,” tuturnya.
Brasto menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah menjalin kerja sama dengan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pengamanan proses bisnis Pertamina yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum, dalam hal ini pemenuhan energi.
“Kami berharap sinergi antara Pertamina dengan Polri yang telah berjalan dengan baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ungkap Brasto.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, dalam hal ini BBM Solar, mengacu dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang,” terang Brasto.
Ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Cilacap
PT Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap yang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate SocialResponsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers, Selasa (19/4) menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dijalankan Polres Cilacap.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Cilacap yang telah mengungkap tindak kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk Solar subsidi dari pemerintah untuk masyarakat,” ungkap Brasto.
Stok Solar di Cilacap Aman
Brasto menerangkan Pertamina memiliki 2 Fuel Terminal yang menyalurkan BBM, khususnya produk Solar di Kabupaten Cilacap, di antaranya Fuel Terminal Maos dan Fuel Terminal Cilacap. Dia menekankan stok produk Solar di kedua FuelTerminal tersebut aman.
“Ketahanan stok produk Solar di kedua Fuel Terminal yang berada di Cilacap mencapai 10 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kebutuhan produk Solar,” tutupnya. (RO/OL-10)
Penggunaan BBM yang memiliki kandungan polusi tinggi selama ini harus dimbangi dengan membudayakan penggunaan perlengkapan listrik yang minim polusi.
Kasus tersebut terungkap atas dasar laporan masyarakat soal kelangkaan BBM bio solar dan pertalite di Nunukan
Polisi mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis biosolar.
PEMERINTAH Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bagi warga untuk pembelian di SPBU maksimal Rp 200 ribu.
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, melibatkan HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah
Pada 29 Juni, Ma alias Heli menyerahkan diri ke kantor Direktorat Polairud. Pelaku langsung diamankan.
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Sebanyak 12 tim startup hasil kurasi melakukan presentasi bisnis di hadapan para juri ahli inovasi di Kampus ITB Bandung, Kamis (23/11).
Pertamina Patra Niaga memastikan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1445 H secara optimal.
Pertamina Patra Niaga telah memasarkan produk bitumen untuk mendukung proyek pemeliharaan rutin Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dengan sistem MAP ini bisa tahu kebutuhan real di lapangan seperti apa. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, pemerintah maupun Pertamina bisa melacak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved