Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mengenal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Kontroversi

Pierre Lavender
20/4/2022 17:30
Mengenal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Kontroversi
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2).(Antara/Muhammad Adimaja.)

BEBERAPA waktu lalu, Indonesia sempat dihebohkan dengan munculnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law on Job Creation. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020.

Adapun tujuan pengesahan Omnibus Law yaitu diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Selain itu, tujuan UU Cipta Kerja yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. 

Berikut beberapa poin penting yang juga merupakan tujuan Omnibus Law, antara lain:
- Peningkatan ekosistem investasi
- Kemudahan berusaha
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
- Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional

Baca juga: IMF Turunkan Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Global akibat Perang Ukraina

Tidak hanya tujuan yang harus kita ketahui, manfaat dari Omnibus Law pun perlu kita pahami bersama agar dapat merasakan manfaat dari undang-undang ini di masa depan. Manfaat tersebut dikutip dari Booklet UU Cipta Kerja terbitan Kemenko Perekonomian yaitu memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

Lalu, apa isi dari Undang-Undang Cipta Kerja? 
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dari kesepuluh klaster tersebut selanjutnya disahkan. Isi RUU Cipta Kerja berubah nama menjadi isi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Ada banyak hal yang diatur dalam undang-undang ini, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca juga: IMF Sarankan Negara Beri Bantuan Sementara untuk Keluarga Miskin

Mengapa UU Omnibus Law sempat menjadi kontroversi pada saat perencanaan hingga disahkan? Hal tersebut karena terdapat beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Pada masalah tersebut dianggap tidak adil bagi para buruh. Namun setelah melewati berbagai proses yang panjang dan kontroversi yang terjadi, pada akhirnya undang-undang ini disahkan dan memiliki dampak positif yaitu untuk mempermudah peningkatan investasi para sumber daya manusia di Indonesia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya