Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
LEMBAGA enjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan simpanan dan resolusi bank yang kredibel.
Sejauh ini LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level terendah sepanjang sejarah. TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,50% dan BPR sebesar 6,00%. Itu berlaku dalam periode 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022. Sementara itu TBP valas bank umum dipertahankan sebesar 0,25%.
"Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4).
Dia menambahkan, dari sisi penjaminan simpanan, per Februari 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS sebanyak 99,93% dari total rekening, setara dengan 447,05 juta rekening.
LPS, kata Purbaya, akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan dan likuiditas perbankan, serta akan melakukan evaluasi kebijakan TBP sesuai perkembangan ekonomi dan perbankan terkini dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, LPS juga telah memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk periode I dan periode II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR.
Baca juga: Perbankan Diminta Segera Bentuk Dana Cadangan
LPS sebelumnya telah menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021.
Adapun dari sisi kebijakan resolusi, imbuh Purbaya, LPS akan melakukan uji coba aplikasi Single Customer View (SCV) selama tahun 2022 dalam rangka mewujudkan percepatan pembayaran klaim penjaminan.
"Selain itu, LPS terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Bank Sistemik dan Bank Umum yang memenuhi kriteria tertentu untuk mempersiapkan penyampaian rencana resolusi (resolution plan) sesuai Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2021," pungkasnya. (A-2)
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
Fixed Income Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Karinska Salsabila Priyatno menilai ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga dalam waktu dekat sangat terbatas.
KETIDAKPASTIAN arah kebijakan moneter Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah desakan terbuka Presiden Donald Trump agar Federal Reserve memangkas suku bunga acuan.
BTN mempertegas posisinya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan nasional dengan menggelar Akad Kredit Massal KPR Non-Subsidi secara serentak di lima kota besar
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan ke 5,5%.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved