Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menperin: Enam Industri 0% Setor Minyak Goreng Curah ke Rakyat

Insi Nantika Jelita
13/4/2022 16:26
Menperin: Enam Industri 0% Setor Minyak Goreng Curah ke Rakyat
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Desa Mlati Lor, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022).(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan ultimatum berupa pemberian surat peringatan kepada 24 produsen minyak goreng yang belum menyalurkan penuh minyak goreng sawit (MGS) curah sesuai ketentuan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Bahkan, enam di antaranya diketahui sama sekali tidak mendistribusikan stok pangan itu untuk kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil. hal itu berdasarkan pengecekan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikelola oleh Kemenperin.

"Dua hari lalu saya sudah menandatangani surat peringatan kepada 24 produsen yang masih belum patuh. Rata-rata penyaluran hanya 5% dari yang kita tugaskan. Bahkan, per hari ini ada enam produsen yang 0% (penyaluran minyak goreng curah)," jelasnya dalam rekaman audio yang diterima wartawan, Rabu (13/4).

Agus menerangkan, ada kemungkinan produsen tersebut tidak menginput data penyaluran minyak goreng curah di Simirah, sehingga tidak terdeteksi oleh Kemenperin.

Ia mengingatkan agar produsen yang terdaftar dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi tidak mengabaikan aturan penyaluran komoditas itu. Menperin membeberkan salah satu produsen yang tidak patuh pada ketentuan tersebut berada di Jakarta Selatan dan siap ditindak.

"Saya dengar laporan dari beberapa pihak, bahwa ada (produsen) yang berada di Cipete, Jakarta Selatan, yang menurut kami cukup nakal. Kenakalan ini akan kita bereskan," tegas Politikus Golkar ini.

Baca juga: Tak Setor Migor Curah, Menperin Beri Peringatan ke 24 Perusahaan

Dalam Permenperin 8/2022 dikatakan telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.

Mereka tidak boleh mengemas ulang menjadi minyak goreng kemasan atau kemasan bermerk, lalu dilarang menyalurkan ke industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi dianggap urgen, oleh karenanya dibentuk Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.

"Kuncinya ada di pengawasan ketat. Produsen dalam data kami misalnya sudah memproduksi dari pabriknya dengan jumlah sekian, itu kita cek, jumlah itu benar enggak. Apakah itu dibesar-besarin, kalau pun sudah benar angkanya kita harus cek kemana barang itu pergi," jelasnya.

Tidak hanya produsen, kebijakan penyediaan minyak goreng curah berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor mulai dari distributor besar (D1) hingga ke tingkat subdistributor (D2) untuk didaftarkan produsen di Simirah. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MGS curah akan direkam dan dapat ditelusuri secara realtime. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya