Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penerbangan Internasional ke Indonesia kini Bisa Mendarat di 10 bandara Ini 

Insi Nantika Jelita
06/4/2022 19:20
Penerbangan Internasional ke Indonesia kini Bisa Mendarat di 10 bandara Ini 
Bandara Hang nadim, Batam kini kembali melayani penerbangan internasional(Antara/Teguh Prihatna)

PELAKU Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta. 

Ketentuan itu usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022. 

“Untuk memastikan SE ini berjalan baik di bandara, maka kami harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemda, TNI, POLRI, satgas bandar udara dan lainnya," ucapnya dalam siaran pers, Rabu (6/4). 

Sepuluh bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau. 

Kemudian, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Baca juga : Menhub: Puncak Mudik Lebaran 2022 29-30 April

“Selain bertambahnya pintu masuk, SE terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5° celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Novie. 

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Lalu, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia. 

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari urat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan Kemenhub tidak berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya