Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BEA cukai telah menetapkan aturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan pulang ke Indonesia dengan melibatkan beberapa ketentuan atau syarat yang perlu diperhatikan.
1. Barang Bawaan Penumpang Dibatasi
Aturan barang bawaan penumpang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca juga : Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan
Sedangkan membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu.
Bagi penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman
Selain itu, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang pribadi penumpang dan barang nonpersonal use.
Untuk barang pribadi penumpang ini termasuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, contohnya pakaian dan perlengkapan pribadi. Sementara barang nonpersonal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi, karena jumlah, sifat, dan jenisnya yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi. Contohnya barang dagangan atau hadiah.
2. Pengisian Customs Declaration:
Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Penyampaian ini dapat dilakukan dalam bentuk data elektronik atau formulir. Untuk penyampaiannya dapat mengisi customs declaration dengan benar agar mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang. Setiap penumpang diwajibkan untuk menginformasikan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar.
Untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yaitu jalur hijau dilalui tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Baca juga : Volume Permohonan Visa Warga Indonesia di 2023 Lampaui Rata-rata Sebelum Pandemi
1. Menetap Selama Satu Tahun
Bagi masyarakat yang ingin membawa barang pindahan dari luar negeri harus telah menetap selama satu tahun di Indonesia.
2. Dokumen Lengkap
Barang pindahan harus disertai dokumen lengkap, seperti Bill of Lading (untuk kapal) dan Air Waybill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Dilansir dari situs resminya, Kebijakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berusaha untuk mematuhi ketentuan terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang di bidang impor. (Z-1)
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Usaha jastip akan semakin terbatas.
Pada tahun 2023, volume permohonan visa Indonesia telah melampaui level sebelum pandemi.
Data menunjukkan bahwa 40% konsumen Indonesia yang disurvei menduduki peringkat tiga di Asia Pasifik dalam hal menghadiri konser pada tahun 2023 lalu.
Sejumlah destinasi birthday trip terbaik dan direkomendasikan yang sesuai dengan karakteristik zodiak berlambang kalajengking ini.
Permata Bank dengan Japan Airlines Travel Fair merupakan single airline travel fair pertama yang dilakukan oleh Permata Bank.
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved