Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BEA cukai telah menetapkan aturan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan pulang ke Indonesia dengan melibatkan beberapa ketentuan atau syarat yang perlu diperhatikan.
1. Barang Bawaan Penumpang Dibatasi
Aturan barang bawaan penumpang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca juga : Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan
Sedangkan membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Barang bawaan penumpang yang dibatasi oleh Bea Cukai terdiri dari 5 jenis jumlah muatannya, yaitu alat elektronik, barang tekstil, alas kaki, tas, dan sepatu.
Bagi penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
Baca juga : Viral, Seorang WNI Didenda Bea Cukai Sepulang dari Jerman
Selain itu, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang pribadi penumpang dan barang nonpersonal use.
Untuk barang pribadi penumpang ini termasuk barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, contohnya pakaian dan perlengkapan pribadi. Sementara barang nonpersonal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi, karena jumlah, sifat, dan jenisnya yang tidak wajar untuk kebutuhan pribadi. Contohnya barang dagangan atau hadiah.
2. Pengisian Customs Declaration:
Bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Penyampaian ini dapat dilakukan dalam bentuk data elektronik atau formulir. Untuk penyampaiannya dapat mengisi customs declaration dengan benar agar mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang. Setiap penumpang diwajibkan untuk menginformasikan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar.
Untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yaitu jalur hijau dilalui tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Baca juga : Volume Permohonan Visa Warga Indonesia di 2023 Lampaui Rata-rata Sebelum Pandemi
1. Menetap Selama Satu Tahun
Bagi masyarakat yang ingin membawa barang pindahan dari luar negeri harus telah menetap selama satu tahun di Indonesia.
2. Dokumen Lengkap
Barang pindahan harus disertai dokumen lengkap, seperti Bill of Lading (untuk kapal) dan Air Waybill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Dilansir dari situs resminya, Kebijakan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berusaha untuk mematuhi ketentuan terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang di bidang impor. (Z-1)
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Usaha jastip akan semakin terbatas.
Pada tahun 2023, volume permohonan visa Indonesia telah melampaui level sebelum pandemi.
Data menunjukkan bahwa 40% konsumen Indonesia yang disurvei menduduki peringkat tiga di Asia Pasifik dalam hal menghadiri konser pada tahun 2023 lalu.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat layanan apostille atau pengesahan keaslian dokumen publik dalam mempermudah proses legalisasi dokumen publik.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
PEMERINTAH Indonesia terus melanjutkan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik. 54 WNI dari Iran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved