Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait polemik minyak goreng.
Dalam jangka pendek misalnya, pengambil kebijakan dinilai perlu memperkuat pengendalian stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) – Domestic Price Obligation (DPO).
Hal itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa langkah, yakni, perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO sampai dengan pengguna CPO.
“Untuk itu, diperlukan proses pelacakan untik tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” kata Mulyawan di kantornya, Selasa (29/3).
Menurutnya, pemerintah dinilai perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng di level produsen, distributor, agen, pedagang eceran. Dalam hal ini, pemerintah juga dinilai perlu melakukan pelacakan tiap jalur distribusi.
Baca juga: KPPU Fokus ke 8 Perusahaan Minyak Goreng yang Kuasai 70% Pasar
Kemudian, informasi dari proses pelacakan itu dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan serta stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit untuk pelaku usaha yang membutuhkan CPO dalam proses produksi. Informasi yang sama juga berlaku bagi cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.
“Pemeritah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer,” kata Mulyawan.
Selanjutnya, pemerintah juga dinilai perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten. Sebaliknya, perlu ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebijakan DMO-DPO.
Adapun rekomendasi jangka menengah dan panjang yang diberikan KPPU ialah dorongan pemberian insentif guna mendorong hadirnya produsen minyak goreng baru skala kecil dan menengah. Upaya tersebut utamanya menyasar daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng guna memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.
Lalu pemerintah juga dinilai perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi. Tujuannya, kata Mulyawan, ialah mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM. (A-2)
Para pedagang mengaku menerima harga dari distributor Rp14.400, sedangkan para agen menjual seharga Rp15.500 perliter.
Kondisi sebaliknya justru terjadi pada minyak goreng kemasan yang stoknya melimpah di pasar
PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
SATGAS Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Lampung memastikan minyak goreng curah akan membanjiri pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan Maryadi Idham Halid mengatakan, pihaknya mendapat pasokan minyak goreng langsung dari pabriknya.
LANGKAH tegas Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan mafia minyak goreng (migor) mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
KemenKopUKM berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya mengembangkan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan pelaku usaha besar.
KPPU diminta untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi karena banyak kejanggalan selama proses tender.
Peran perguruan tinggi dalam membantu tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terutama dalam melakukan pengawasan persaingan usaha dirasa kian penting.
UNTUK meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, (KPPU) menggelar kompetisi penulisan artikel untuk publik.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Untuk pemantauan obat, terdapat dua jenis obat covid-19 dijual di atas HET yaitu oseltamivir 75 mg dan azithromycin 500 mg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved