Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Rekomendasi KPPU ke Pemerintah Soal Kebijakan Minyak Goreng

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/3/2022 18:17
 Ini Rekomendasi KPPU ke Pemerintah Soal Kebijakan Minyak Goreng
Pedagang membawa jeriken berisi minyak goreng curah saat pendistribusian di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022)(ANTARA/FAUZAN)

DIREKTUR Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait polemik minyak goreng. 

Dalam jangka pendek misalnya, pengambil kebijakan dinilai perlu memperkuat pengendalian stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) – Domestic Price Obligation (DPO).

Hal itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa langkah, yakni, perlu memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO sampai dengan pengguna CPO. 

“Untuk itu, diperlukan proses pelacakan untik tiap tahap jalur distribusi CPO tersebut,” kata Mulyawan di kantornya, Selasa (29/3).

Menurutnya, pemerintah dinilai perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng di level produsen, distributor, agen, pedagang eceran. Dalam hal ini, pemerintah juga dinilai perlu melakukan pelacakan tiap jalur distribusi.

Baca juga: KPPU Fokus ke 8 Perusahaan Minyak Goreng yang Kuasai 70% Pasar

Kemudian, informasi dari proses pelacakan itu dapat menjadi informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan serta stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit untuk pelaku usaha yang membutuhkan CPO dalam proses produksi. Informasi yang sama juga berlaku bagi cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.

“Pemeritah perlu mendorong pelaku usaha minyak goreng memaksimalkan kapasitas produksinya dan memastikan bahwa minyak goreng tersebut sampai ke tingkat pengecer,” kata Mulyawan.

Selanjutnya, pemerintah juga dinilai perlu secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan DMO-DPO secara konsisten. Sebaliknya, perlu ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebijakan DMO-DPO.

Adapun rekomendasi jangka menengah dan panjang yang diberikan KPPU ialah dorongan pemberian insentif guna mendorong hadirnya produsen minyak goreng baru skala kecil dan menengah. Upaya tersebut utamanya menyasar daerah yang tidak terdapat produsen minyak goreng guna memastikan ketersediaan pasokan di daerah tersebut.

Lalu pemerintah juga dinilai perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi. Tujuannya, kata Mulyawan, ialah mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya