Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Cecar Perusahaan Produsen Minyak Goreng soal Kelangkaan di Pasar 

Fetry Wuryasti
24/3/2022 22:07
DPR Cecar Perusahaan Produsen Minyak Goreng soal Kelangkaan di Pasar 
Minyak goreng kemasan yang dijual di Makassar, Sulawesi Selatan(Antara/Arnas Padda)

KOMISI VI DPR RI mencecar perusahaan produsen minyak goreng dan distributor 1 (D1) PT. Bina Karya Prima Fenika Wijaya dan PT. Masa Depan Cerah mengenai ketidakjelasan keberadaan minyak goreng di pasar yang bisa hilang mendadak dan muncul mendadak. 

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mensinyalir Kementerian Perdagangan ditipu oleh pihak distributor dengan data atas nama sistem selama ini. 

Sebab dalam berbagai kunjungan Menteri Perdagangan ke Sumatera, stok barang terlihat banjir. Namun tidak sampai tiga jam setelah rombongan menteri pergi, barang seketika menghilang. 

Dia menduga, Kemendag ditipu habis-habisan di lapangan karena data yang didapat oleh Kemendag hanya berdasarkan sistem, dimana dokumen masuk sistem, namun barangnya tidak bergerak. 

"Ada apa sehingga konfirmasi kami terhadap terdistribusinya 500.000.000 liter itu, jangan-jangan hanya dokumen-dokumen sampai faktur pajak, tapi surat jalannya tidak. Sehingga wajar Mendag beranggapan ada pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab. Bisa juga DPR dan Mendag akhirnya kena tipu dari distributor atau dari pengusaha minyak goreng, dikatakan barangnya udah dikirim tetapi taunya di gudang. Bisa dikenakan pasal 378 KUHP," kata Andre. 

Dia mengusulkan untuk adanya audit investigasi terkait harga pokok produksi dan harga pokok, serta rantai distribusi minyak goreng, dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca juga : Harga Minyak Goreng Melonjak, SPI: Petani Sawit tidak Untung

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan juga mengakui selama ini mereka mendapatkan data distribusi dari produsen dan D1 berdasarkan sistem aplikasi Kementerian Perdagangan, hanya sebatas dari kelengkapan dokumen dan faktur pajak. 

"Ya itulah Pak karena kami tidak menguasai secara fisik akhirnya kapasitas kami mengontrol terbatas berbasiskan aplikasi dan administrasi kelengkapan. Itu yang terjadi kalau pemerintah tidak menguasai komoditinya langsung di tangan seperti cadangan milik pemerintah ditukar. Ini karena mekanismenya berbasiskan mekanisme pasar," kata Oke. 

Dirut PT. Bina Karya Prima Fenika Wijaya menjelaskan sebenarnya, hal itu bisa ditelusuri bila distribusinya berupa pada minyak gorek kemasan. Sebab dalam distribusi minyak goreng kemasan, jalurnya dua, yaitu ke pasar tradisional dan pasar modern. 

Pada penjualan ke pasar modern bisa ditelusuri dari berapa yang selling in dan selling out, untuk memvalidasi angkanya. Namun potensi kecolongannya sangat banyak, seperti di level D2 yang merupakan pihak ketiga, dengan jasa transporter, yang merupakan pihak ketiga dari untuk membuktikan barang itu jalan rusak atau tidak. 

"Bila pernyataannya kemungkinan barang langka habis, itu lebih kepada pasar modern karena itu, yang perlu kita Analisa adalah kalau selling in nya 1.000 pieces, selling out-nya 1000. Kalau selling outnya kurang dari 1.000 berarti barang itu bisa saja ada di toko. Jadi tidak terlalu sulit untuk tracking yang kemasan," kata Fenny. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya