Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM, serta pengembangan kerja sama kelembagaan guna mendukung bidang koperasi dan UMKM.
Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan data dan informasi statistik di bidang koperasi-UMKM, pemanfaatan serta penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM, pengembangan sumber daya di bidang statistik dan bidang koperasi-UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
"Sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut. Menindaklanjuti amanah Undang-Undang tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ungkapnya Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenKopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3).
Teten menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai walidata koperasi dan UMKM, telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022, mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuisioner data hingga penyediaan tenaga instruktur Training of Trainer.
Saat ini, Kemenkop UKM mencatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024.
"Oleh karena itu pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor non pertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataanya," tegas Teten.
Baca juga : Labuan Bajo Siap Sambut Penyelenggaraan KTT G20
Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023, sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.
Teten menegaskan kolaborasi dengan BPS diharapkan dapat dilakukan terutama dalam hal penyediaan data dan informasi statistik koperasi dan UMKM, memanfaatkan dan memperkuat data dan informasi di bidang koperasi dan UMKM, mengembangkan sumber daya di bidang statistik koperasi dan UMKM, mendapatkan dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, dan mengembangkan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UKM dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.
"Nota kesepahaman ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama di bidang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM serta pengembangan kerja sama kelembagaan bagi kedua belah pihak," tuturnya.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini kami berharap data-data UMKM yang tersebar di berbagai instansi, Kementerian/Lembaga juga dapat kita inventarisir bersama-sama, dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal koperasi dan UMKM," sambung Teten.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menegaskan, pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik.
"Kami akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidence kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi," ujar Margo.
"Pemenuhan hal ini sangat krusial dan dapat diperuntukan masyarakat luas. Saya sangat sendapat dengan Pak Menteri bahwa kolaborasi ini ke depan harus semakin baik, tidak hanya memberikan manfaat bagi BPS dan Kemenkop UKM, tapi juga untuk K/L lain dan bangsa Indonesia," pungkasnya. (OL-7)
KOPERASI diharapkan dapat ikut berperan aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM), kewirausahaan, penyediaan fasilitas modal kerja, dan pendampingan pengembangan usaha.
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi berharap seluruh penggiat koperasi untuk mendukung Koperasi Desa (Kopdes)Merah Putih. Hingga kini Kopdes Merah Putih mencapai 57.000.
Pendekatan pembangunan koperasi seharusnya dimulai dari bawah, bukan dengan pendekatan struktural yang instan.
Sedikitnya ada 15 video aksi Ichiro yang diunggah di Youtube. Dari seluruh video itu tersirat pesan, pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar aturan bakal diseruduk Ichiro.
UKM Teater 28, Universitas Siliwangi menampilkan karya berjudul "Arah Menuju Temaram" dalam rangkaian Pentas Keliling 2025 dilakukan di Kota Tasikmalaya, Cirebon, Tegal dan Wonosobo.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memfasilitasi ekspor salah satu UMK binaan, yakni CV Agradaya Indonesia di ajang pameran Canadian Health Food Association (CHFA) Now 2025
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan ekosistem UKM terbesar di dunia
BNI menunjukkan komitmennya dalam mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia menjangkau pasar global.
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved