Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

E-Katalog Mampu Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/3/2022 15:51
E-Katalog Mampu Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Pelaku usaha menunjukkan katalog online produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pusri.(MI/FENY SELLY)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal meresmikan e-katalog Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 22 Maret 2022. Hal itu dinilai dapat mendorong perkembangan sektor UMKM dan mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

“Soal e-katalog, Presiden bakal launching pada tanggal 22 bulan ini,” tuturnya usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2021, Selasa (8/3).

Luhut menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp400 triliun yang ada di kementerian/lembaga untuk membelanjakan produk UMKM dalam negeri. Alokasi dana itu dinilai akan mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, menggeliatkan UMKM nasional, dan mendorong terciptanya usaha baru.

Baca juga: Sandiaga Belikan Pelaku UMKM Mesin Jahit Baru agar Hasilnya Optimal

Merujuk hitungan Badan Pusat Statistik (BPS), bila dana itu diserap dengan baik dan benar, maka akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 1,71%.

“Dari hitungan BPS, itu menambah pertumbuhan ekonomi 1,71%. Jadi efisiensi itu membuat saya tidak ragu kalau kita (ekonomi) bisa tumbuh 6%,” kata Luhut.

E-katalog UMKM merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lain terkait penyediaan barang dan jasa.

Dalam e-katalog tersebut, instansi pemerintahan dapat mengakses dan melihat ragam barang maupun jasa yang dibutuhkan sesuai dengan masing-masing spesifikasi. E-katalog merupakan sistem yang tercipta berdasarkan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan terkait e-katalog itu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pengadaan barang dan jasa dalam negeri dengan mengalokasikan 40% dari anggaran belanjanya untuk membeli produk-produk maupun jasa UMKM Indonesia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya