Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Presiden Biden Restui Panel Surya Indonesia Bersaing di AS

Fetry Wuryasti
05/3/2022 18:03
Presiden Biden Restui Panel Surya Indonesia Bersaing di AS
Ilustrasi panel surya.(AFP)

KABAR gembira untuk produk panel surya (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV) Indonesia. Produk ini kembali siap bersaing di Amerika Serikat (AS) karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah AS. Presiden AS Joe Biden menandatangani dokumen ini.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, dikecualikannya Indonesia dari BMTP menjadi peluang bagi eksportir solar panel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.

Baca juga: Pemerintah Sedang Cari Opsi Pasokan Daging Sapi Dari Negara Lain

"Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” ujar Lutfi dalam keterangan, Sabtu (5/3).

Informasi bebasnya produk panel surya dari BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially or Fully Assembled Into Other Products) under Section 201 yang dirilis pada 4 Februari 2022.

Dokumen ini sekaligus memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk panel surya yang telah dirilis Otoritas AS pada 8 Desember 2021 lalu. Produk yang diinvestigasi tersebut meliputi produk panel surya dalam bentuk sel dan modul.

Dalam laporan tersebut, United States International Trade Commission (US ITC) selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun.

Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah 3%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, eksportir panel surya Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke AS.

"Pemerintah Indonesia mendorong eksportir solar panel di Indonesia untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal guna meningkatkan ekspor ke pasar AS, khususnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi saat ini," kata Wisnu.

Sebelumnya, otoritas AS telah mengenakan BMTP produk panel surya sejak 23 Januari 2018 hingga 6 Februari 2022. Selanjutnya, pengenaan BMTP kembali diperpanjang selama empat tahun hingga 6 Februari 2026 atas permohonan dari industri panel surya dalam negeri AS. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk itu pada 2015—2018.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh AS. Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menanggapi keputusan AS dengan optimistis.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan guna membela pengusaha/eksportir Indonesia. Di sisi lain, otoritas penyelidikan AS juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard panel surya.

"Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas AS. Selain itu, proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif dengan tujuan agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberikan peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di AS," terang Natan.

Baca juga: Transaksi SBN Pertama dalam Program Pengungkapan Sukarela

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2022, nilai ekspor produk panel surya Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan sebesar 12,26% dalam lima tahun terakhir (2016-2021).

Nilai ekspor tertinggi Indonesia ke AS untuk produk ini terjadi pada 2021 yakni sebesar USD 22,69 juta. Pada tahun tersebut, AS menjadi negara tujuan ekspor produk solar panel Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 34%. Selain AS, negara tujuan utama ekspor Indonesia untuk produk dimaksud adalah Singapura, Belanda, Tiongkok, dan Jepang. (Try/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya