Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kurs Rupiah Ditutup Melemah di Level Rp14.327 

Insi Nantika Jelita
22/2/2022 18:51
Kurs Rupiah Ditutup Melemah di Level Rp14.327 
Ilustrasi nilai tukar rupiah(Antara/Dhemas Reviyanto)

DALAM perdagangan sore ini, Selasa (22/2), kurs rupiah ditutup melemah 39 poin dari penutupan sebelumnya Rp14.367 menjadi Rp14.327. 

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi memperkirakan, untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuasi. 

"Namun rupiah bakal ditutup melemah direntang Rp14.350-Rp14.400," ujarnya dalam keterangan resmi. 

Ibrahim menjabarkan, kurs rupiah tertekan berdasarkan beberapa faktor. Untuk eksternal, dolar Amerika menguat terhadap mata uang lainnya karena Rusia memerintahkan pasukan ke bagian-bagian yang memisahkan diri dari Ukraina timur dan Barat berjanji akan memberikan sanksi sebagai tanggapan. 

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai wilayah merdeka pada Senin (21/2), memerintahkan Angkatan Darat Rusia untuk mengerahkan pasukan ke daerah tersebut. 

Baca juga : Ciptakan UMKM Unggul dengan Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Selain itu, Inggris, Prancis dan Jerman setuju untuk menanggapi pengakuan Rusia atas wilayah yang memisahkan diri dengan sanksi, dan Gedung Putih mengatakan akan mengumumkan tindakan lebih lanjut. 

"Krisis yang semakin cepat telah mendorong minyak ke level tertinggi tujuh tahun, sementara safe-haven menguat, dan saham berjangka AS menukik," kata Ibrahim. 

Dari faktor internal, Ibrahim menjelaskan, dipengaruhi oleh program pengungkapan sukarela atau PPS. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (22/2) pukul 08.00 WIB, terdapat 15.616 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah itu, terbit 17.400 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. 

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,14 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya