Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Legislator Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Migran 

Cahya Mulyana
17/2/2022 22:20
Legislator Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Migran 
Pekerja MIgran Indonesia menunggu pemeriksaan kesehatan di Bandaa Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur(Antara/Umarul Faruq)

DPR RI mendesak hak-hak buruh migran dapat ditanggung oleh negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya dari 13 item, sejauh ini hanya 10 santunan diantaranya kecelakaan dan meninggal dunia. 

"BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) itu kan pemerintah sedangkan BPJS kan wali rakyat kenapa harus disampaikan di media. Polemik ini harus segera diselesaikan," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo kepada Media Indonesia, Kamis (17/2). 

Menurut dia polemik ini tidak boleh berlarut-larut karena Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan perlindungan segera. Mereka merupakan pahlawan devisa bagi negara sehingga patut mendapatkan perlindungan secara adil. 

"Saran saya bicara, diskusi dan musyawarah untuk mencari jalan keluar. Keluhan bisa dicari rumusan solusi secara bersama-sama," terangnya. 

Ia mengatakan, isu yang disuarakan BP2MI seyogyanya sudah diketahui oleh BP Jamsostek. "Karena sudah menjadi konsumsi publik maka harus segera diselesaikan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," pungkasnya. 

Sebelumnya Kepala BP2MI Benny Rhamdani, menyebut BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek licik terkait manfaat jaminan bagi PMI. Sebab dari 13 item yang semestinya ditanggung, BPJamsostek hanya menanggung 10 item dengan nilainya juga berkurang. 

Baca juga : Belajar dari Pandemi Covid-19, Negara Harus Menyiapkan Dana untuk Persiapan Bencana 

“Contoh, saya mengatakan BPJS ini curang, culas, dan licik. Yang dicover hanya asuransi meninggal dan kecelakaan kerja. Liciknya di mana? Jika PMI mengalami kecelakaan kerja, dia harus kembali ke Indonesia baru bisa klaim asuransi. Saya bilang enggak mungkin,” kata Benny saat dengan Komisi IX DPR 

Benny merasa kondisi tersebut membuat PMI tidak bisa memanfaatkan asuransinya karena statusnya masih di luar negeri. Padahal PMI mengalami permasalahan bisa saja saat bekerja di negara lain. 

“Kami ingin menyampaikan protes ini dan izin kepada Ibu Menaker agar dilakukan renegosiasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, diubah kembali kesepakatan-kesepakatannya, apa yang jadi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. 

Benny menjelaskan, saat ini pihaknya juga banyak menanggung PMI seperti yang dipulangkan dari Malaysia karena sakit sampai meninggal. Ia mengatakan bahwa banyak PMI yang dipulangkan tersebut berangkat secara tidak resmi sehingga tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan. 

Meski begitu, Benny memastikan pihaknya tetap bertanggung jawab menanggung para PMI tersebut mulai dari pengurusan kepulangan, pembelian tiket, perawatan di rumah sakit, hingga mengantarkan jenazah ke rumah kalau ada PMI meninggal. 

“BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung risiko bagi mereka yang berangkat resmi. Kalau enggak resmi otomatis enggak tercover BPJS,” tutur Benny. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya