Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH kembali menyesuaikan ketentuan bekerja di kantor (work from office/WFO) dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai pekan ini. Batasan maksimal kegiatan WFO di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dilonggarkan menjadi 50%.
"Pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (14/2).
Selain ketentuan WFO, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," kata Luhut.
Baca juga : Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik JHT yang Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun
Dia melanjutkan, pemerintah juga tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, kebijakan karantina bagi PPLN masih berlaku selama 5 hari.
Namun dalam beberapa waktu ke depan, masa karantina bagi PPLN WNI maupun WNA akan dipangkas menjadi 3 hari. Itu berlaku dengan ketentuan telah melakukan vaksinasi booster; tetap melakukan entry dan exit test PCR; dan exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar.
Selain itu, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," pungkaa Luhut. (OL-7)
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Dia menegaskan agar para suporter masing-masing klub bola menyaksikan pertandingan Liga 1 di rumah guna menghindari penularan covid-19.
Kendati demikian, sebagian besar kasus yang terjadi diperkirakan akan bergejala ringan
Namun demikian, Luhut mengakui penambahan penerbangan tidak akan bisa berlangsung dengan cepat
"Jadi, fokus penanganan di rumah sakit adalah untuk melayani perawatan pasien covid-19 dengan gejala berat atau sekitar 15% dari total kasus,"
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) disebut sudah memberikan lampu hijau atas perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2.
Per 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33%. Dengan tren tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.
"Dengan kondisi itu biaya karyawan saja 20 persen sedangkan penerimaan 10 persen. Nah, coba hitung sendiri lah bisa pingsan kita kita," selorohnya.
SEBUAH mobil pelat RFR (plat pejabat kementerian) ganjil terlihat tidak terima diputar balik polisi, sekitar pukul 09.01 WIB. Polisi pasrah mempersilahkan pelanggar itu melintas
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%,"
warga tetap harus hati-hati karena adanya pelonggaran sektor ekonomi dikhawatirkan akan membuat aktivitas masyarakat di luar rumah akan semakin banyak.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski saat ini kasus Covid-19 melandai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved