Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan, sertifikat tanah sangat penting sebagai tanda bukti hukum atas lahan yang dimiliki.
Keberadaan dokumen tersebut akan menjadi bekal kuat bagi masyarakat jika suatu hari dihadapkan pada sebuah sengketa.
“Kalau Bapak sudah ada rumah atau kebun di situ 20 tahun tapi belum punya sertifikat, tiba-tiba ada orang datang mengaku punya dia. Pegangannya mana? Sertifikat ini pegangan kita. Ini yang namanya kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Dairi, Sumatra Utara, Kamis (3/2).
Ia mengaku sering kali mendapat keluhan terkait konflik tanah setiap kali berkunjung ke daerah-daerah, mulai dari sengketa antara warga dan warga, warga dan pemerintah, hingga warga dan perusahaan swasta. Permasalahan itu kerap tidak dapat terselesaikan karena tidak ada sertifikat tanah yang bisa menjadi bukti kuat.
“Di Sumut ini juga banyak sekali yang namanya sengketa. Tanya Pak Gubernur, di sekitar Medan banyak sekali. Tidak rampung-rampung karena tidak pegang sertifikat," tutur mantan wali kota Solo itu.
Baca juga : Antam dan PT Hartadinata Kerja Sama dalam Bisnis Investasi Emas
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen terus mempercepat penyerahan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat di Tanah Air. Setiap tahun, target selalu ditingkatkan. Pada 2015 ketika program sertifikat tanah dimulai, hanya 976 ribu yang selesai dibagikan. Pada 2021, angka tersebut sudah naik drastis hingga mencapai delapan juta.
"Walaupun pandemi, bisa delapan juta. Besar sekali," ucapnya.
Kepala negara juga berpesan kepada para pemilik sertifikat untuk menyimpan surat berharga itu dengan baik dan menggunakannya secara bijaksana. Apabila digunakan untuk agunan pinjaman ke bank, Jokowi ingin agar pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha.
“Mau pinjam ke bank dikalkulasi, dihitung benar-benar. Kalau sudah dapat Rp600 juta gunakan semua untuk usaha, untuk modal kerja, untuk investasi mesin. Jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan. Itu harus digunakan untuk hal-hal yang produktif,” tandas Jokowi. (OL-7)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved