Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).
Dalam surat nomor SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Adapun, persyaratan penerima vaksin booster ialah, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Penerima vaksin harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut, Kemenkes juga telah mengatur dua mekanisme pemberian vaksin booster. Pertama, homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Selanjutnya heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya.
Baca juga: PAPDI Minta Warga tidak Ragu dan Takut Dapatkan Dosis Booster Vaksin Covid-19
Adapun, regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu, untuk sasaran dosis primer sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
Sementara itu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis atau 0,25 ml, vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml dan vaksin Astra Zeneca, dosis penuh atau 0,5 ml.
"Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu," beber Maxi.
Maxi menjelaskan, untuk triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan unuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada a Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," tutup Maxi. (A-2)
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved