IMPLEMENTASI perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) terus diperluas. Apalagi dalam pelaksanaanya didukung dengan regulasi Undang-Undang No 24 Tahun 2011.
Terkait hal itu, baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk menyepakati kerja sama antarkedua belah pihak untuk implementasikan UU No. 24 Tahun 2011.
Nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
Dengan kerja sama itu, kedua belah pihak melaksanakan antara lain terkait pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Kerja sama serupa juga telah dilakukan BPJAMSOSTEK dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.
Kesepakatan kerjasama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Dalam ketarangan persnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.
Ia menegaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi.
"Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial," paparnya.
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
Perlu diketahui bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polers di seluruh Indonesia.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.
“Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Rawamangun Aland Lucy Patitty menyambut gembira penandatangan nota kesehapahaman antara BPJAMSOSTEK dan Polri untuk mendukung implementasi UU No 24 Tahun 2011.
"Diharapkan dengan kerja sama ini, pelaksanaan dan kepatuhan para pemberi usaha untuk melindungi para pekerjanya dengan program Jamsostek semakin meningkat dan para pekerja semakin tenang dalam bekerja," jelas Aland. (RO/OL-09)