Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengelola Aset Kripto: Bappebti Telah Mengatur Setiap Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Despian Nurhidayat
26/1/2022 08:00
Pengelola Aset Kripto: Bappebti Telah Mengatur Setiap Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Ilustrasi(incyber.fr)

Menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, Chief Operating Officer PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) Teguh Kurniawan menegaskan bahwa Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah mengatur secara resmi setiap transaksi perdagangan aset kripto.

"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token atau koin yang diperbolehkan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (25/1).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) ini menambahkan bahwa perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019.

Menurutnya, terdapat berbagai peraturan dari Bappebti yang melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya, salah satunya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

"Kami selalu berupaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto. Di samping itu, kami menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang dinamika yang lebih luas tentang manfaat industri aset kripto yang sehat," ujar Teguh.

Tegus menegaskan bahwa setiap produk investasi pasti memiliki risiko tersendiri. Semakin tingginya potensi keuntungan, akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat risiko, begitupun sebaliknya. Hal ini berlaku di semua investasi, termasuk aset kripto.

Sebelumnya, OJK secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi pedagangan aset kripto. Mereka pun meminta masyarakat mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

Lebih lanjut, aset kripto dikatakan merupakan komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risikonya sebelum melakukan perdagangan aset kripto.

OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto sendiri dilakukan oleh Bappebti dari Kemendag. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya