Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Despian Nurhidayat
25/1/2022 09:52
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto
OJK(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi pedagangan aset kripto. Mereka pun meminta masyarakat mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

"OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dilansir dari keterangan resmi, Selasa (25/1).

Lebih lanjut, aset kripto dikatakan merupakan komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risikonya sebelum melakukan perdagangan aset kripto.

OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto sendiri dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik