Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR Minta Kemendag Perluas Distribusi Minyak Goreng Murah

 Sri Utami
20/1/2022 13:16
DPR Minta Kemendag Perluas Distribusi Minyak Goreng Murah
Warga antre membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Teras Surken, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/1).(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) diminta segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga senilai Rp14 ribu kepada pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat bawah.

“Distribusi minyak goreng Rp14 ribu perliter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK, Rabu (19/1).

Menurutnya konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp20 ribu perliter.

Berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52% dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62%.

Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu perliter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11ribu perliter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

“Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” tuturnya.

Oleh sebab itu Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp14 ribu perliter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.

“Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20% yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” paparnya.

Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021 dia menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter.

“Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha,” tukasnya. (Sru/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya