Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KRISIS pasokan batu bara baik untuk pembangkit listrik milik BUMN maupun milik swasta lainnya, bertolak belakang dengan kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar.
DPR mempertanyakan apakah terdapat kesalahan tata kelola industri batu bara nasional, sehingga produksi yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, atau tepatnya mengalami satu kekhawatiran pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.
Salah satu penyebab kritisnya pasokan batu bara nasional, dipacu oleh kenaikan harga batu bara di internasional, yang diimbangi kenaikan permintaan batu bara di pasar global yang disebabkan berbagai hal, termasuk pemulihan ekonomi yang masif dari negara-negara yang sedang mengatasi pandemi Covid-19, juga kebutuhan batu bara terkait dengan musim dingin di beberapa negara sehingga membutuhkan pasokan untuk kebutuhan pemanas.
"Hal ini memicu pengusaha batu bara nasional akhirnya berusaha mengalihkan pasokan ke pasar internasional, mengingat keuntungan yang dihasilkan semakin besar, permasalahan kontrak baru bara antara PLN dengan Perusahaan pembangkitan independen (IPP) yang tidak berkelanjutan, serta beberapa kendala wanprestasi pemasok turut berkontribusi terhadap krisi batu bara di dalam negeri," kata pimpinan Rapat Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, Rabu (19/1), dalam RDPU.
Akibat dari krisis ini, pemerintah menerbitkan instrumen salah satunya ketentuan produsen batu bara untuk mencadangkan jumlah produksi tertentu untuk konsumsi nasional.
Pemerintah juga menerbitkan ketentuan pajak ekspor untuk mengurangi ekspor batu bara nasional, secara khusus untuk menyikapi kondisi krisis batu bara, Kementerian ESDM juga menerbitkan ketentuan pelarangan perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor, yang berlaku sampai 31 Desember 2022.
Baca juga: Pengamat: Belum Saatnya di 2022 Tarif Listrik Naik
Namun, baru seminggu, aturan tersebut dicabut karena mendapatkan protes dari beberapa negara pengimpor batu bara.
Namun dicabutnya ketentuan tersebut akan berdampak kepada pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mengkhawatirkan.
"Namun saya mendengar bahwa informasi untuk memantau DMO ini sudah cukup tertib. Sehingga jaminan ketersediaan untuk industri dasar energi listrik nasional cukup bisa terjamin," kata Arya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan salah satu faktor banyak perusahaan tidak bisa memasok ke PLTU PLN yaitu terkait kualitas (GAR) batu bara yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan PLN dan IPP. Dia katakan tidak semua spesifikasi batu bara dapat diserap oleh semua PLTU. Selain itu kebutuhan kalori untuk PLTU mayoritas adalah kalori sedang (GAR 4500 dan 4700).
"Pada 2021, dari jumlah total produksi batu bara 613 juta ton, yang kualitasnya sesuai dengan dengan spesifikasi PLN IPP hanya 240 juta ton. Sebagaimana kita ketahui, suatu PLTU disesuaikan dengan karakteristik batu bara kualitas tertentu. Sehingga perusahaan yang bisa memenuhi hanya perusahaan yang memiliki produksi batu bara dengan kualitas yang dibutuhkan," kata Hendra.
Dari data pemerintah, kata Hendra, dari 240 juta ton, produksi batu bara di 2021 yang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan PLN dan IPP hanya 112 juta ton realisasi serapannya atau 47% dari batu bara yang sesuai.
"Ini yang menjadi permasalahan bagaimana agar semua perusahaan yang diwajibkan untuk DMO bisa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah," kata Hendra.
Pelaksanaan DMO sebelum berlakunya penetapan harga batu bara khusus untuk PLN yang ditetapkan di 2018 yaitu US $70 per ton. Pelaksanaan tersebut disertai sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan kewajiban 25% DMO dari produksi. Namun pengenaan sanksi ini ditangguhkan sementara di tahun 2020-2021 ketika harga batu bara rendah.
Begitu masuk 2021, saat harga batu bara naik, kemudian diterapkan ada sanksi bagi yang tidak memenuhi DMO, namun implementasinya belum terlihat di lapangan.
"Ini yang mungkin menjadi salah satu dasar pemerintah mengeluarkan larangan ekspor sementara yang mulai efektif pada 1 Januari 2022," kata Hendra.
Terkait kebijakan yang berubah-ubah, asosiasi meminta pemerintah memikirkan suatu skema yang tepat, karena disparitas harga menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi ini bisa terjadi.
Bila dipetakan dalam beberapa kejadian kelangkaan pasokan dalam beberapa waktu terakhir, antara lain ketika harga dalam kondisi tinggi, dan pada waktu bersamaan ada kendala cuaca, kesulitan bagi kapal untuk pelayaran ke PLTU yang dituju.
"Harga ini menjadi poin penting bagaimana skema yang diambil nanti memerhatikan disparitas harga. Namun tentu, apapun yang akan diambil, PLN tidak dirugikan. Penambang perlu ada level playing field tetapi PLN juga tidak dirugikan dan negara bisa memaksimalkan potensi dari komoditas batu bara," kata Hendra.
Kemudian usulan lainnya untuk perbaikan tata kelola DMO yaitu mereka meminta besaran DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil. DMO perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang memenuhi kewajibannya tanpa ada biaya transfer.
"PLN juga perlu lebih fleksibel untuk mengambil batu bara di luar kualitas yang dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending," kata Hendra. (OL-4)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis melepas ekspor bus perdana dari Karoseri Laksana, Kabupaten Semarang, ke Sri Lanka pada Rabu (2/7)
KEK Industropolis Batang menutup semester pertama 2025 dengan membukukan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu diperoleh dari masuknya dua tenant strategis.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Langkah pemerintah melakukan deregulasi terkait impor dan kemudahan berusaha diapresiasi.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyerukan urgensi kolaborasi strategis antara pelaku industri dan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved