Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lelang Tujuh SUN, Pemerintah Targetkan Raup Rp25 Triliun 

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/1/2022 17:42
Lelang Tujuh SUN, Pemerintah Targetkan Raup Rp25 Triliun 
Warga memantau harag Surat Utang negara(Antara/Prasetyo Utomo)

PEMERINTAH akan melelang tujuh Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022. Target indikatif dari pelelangan itu yakni Rp25 triliun, dan target maksimalnya mencapai Rp37,5 triliun. 

Ketujuh SUN yang dilelang tersebut yakni SUN seri SPN03220420 (New Issuance), SPN12230105 (Reopening), FR0090 (Reopening), FR0091(Reopening), FR0093 (Reopening), FR0092 (Reopening), dan FR0089 (Reopening). Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (18/1) mulai pukul 09.00 WIB hingga ditutup pukul 11.00 WIB dan tanggal setelmen pada Kamis (20/1). 

"Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price)," ujar Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan melalui siaran pers, Kamis (13/1). 

Dia menambahkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah, sebut Deni, memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. 

Baca juga : Studi : Industri Manufaktur akan Semakin Terotomasi dalam Satu Dekade Ke Depan 

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," terangnya. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. 

Adapun peserta lelang terdiri dari dealer utama yakni, Citibank N.A.; Deutsche Bank AG; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank Central Asia, Tbk.; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.; PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.; PT Bank OCBC NISP, Tbk.; PT Bank Panin, Tbk.; PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.; PT Bank Permata, Tbk.; PT Bank CIMB Niaga Tbk. 

Lalu PT Bank ANZ Indonesia.; Standard Chartered Bank; JP Morgan Chase Bank N.A.; PT. Bahana Sekuritas; PT. BRI Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk. Selain itu ada pula Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya