Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Berlaku di Seluruh Indonesia

Mediaindonesia.com
05/1/2022 21:07
Menko Airlangga: Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Berlaku di Seluruh Indonesia
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Mendag Muhammad Lutfi pada press briefing terkait harga minyak goreng di Jakarta.(Ist/Kemenko Perekonomian)

KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk merespons dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng.

Menko Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Airlangga pada press briefing kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/1).

"Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," jelas Airlangga.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat.

"Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," tegas Menko Airlangga.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.

“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Pada hari ini atau Rabu (5/1) sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.

Sebelumnya diketahui, harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya