Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BANK Intan melalui Kuasa Hukum Muchtar Luthfi menegaskan persoalan utang Bank Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tuntas. Bahkan sebaliknya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih sebesar Rp23,5 miliar.
Ketentuan hukum tersebut sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2005 No.1348 K/ Pdt/ 2004. Oleh karena itu, sudah tidak ada persoalan hutang BLBI dari Bank Intan karena permasalahan sudah diselesaikan oleh jalur hukum.
“Klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui Putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Luthfi dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Menurut dia, pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada 1996 adalah dalam rangka penyelamatan dan pembekuan maupun dilikuidasi. Pada awalnya, Fadel Muhammad dan Group tidak mendapatkan perhitungan hak dan kewajiban usai pengambilalihan Bank Intan.
“Maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar,” katanya.
Baca juga : Dukung Akselerasi Pembayaran Nasional, BCA Resmi Implementasikan BI Fast
"Selanjutnya, bahwa sebagai gambaran singkat kondisi ketika PT.Bank Intan diambil alih oleh Klien kami bersama Groupnya adalah sebagai berikut. Pertama, besaran Non Performing Loan (NPL) telah mencapai rasio 69,9 % setara Rp157,1 miliar dari total kredit sebesar Rp209,4 miliar, sedangkan jaminan yang dikuasai yang masih marketable hanya Rp8,2 miliar," imbuhnya.
Persoalan pengambilalihan juga telah selesai sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan Surat Bank Indonesia kepada Fadel Muhammad No.28/41 YUPB3/Rahasia tertanggal 20 Maret 1996. Itu berisi persetujuan program penyehatan PT.Bank Intan oleh Fadel Muhammad dan Group.
BI menyetujui pemberian subordinated loan Rp100 miliar ditambah konversi SPBU BI sebesar Rp21,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama masa restrukturisasi bank yakni 10 tahun. Kemudian diperpanjang menjadi 15 tahun, dengan syarat tambahan modal disetor oleh investor sebesar Rp60 miliar dan escrow account Rp10 miliar.
Juga melakukan pembenahan manajemen, menyetujui restrukturisasi kredit bermasalah sebesar Rp172 miliar untuk diamortisasi dengan bunga escrow account selama 10 tahun kemudian diperpanjang 15 tahun. (OL-7)
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengungkapkan rumah tangga Indonesia semakin tertekan.
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
KOMISI XI DPR RI memandang positif penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat Fitch Ratings terhadap kredit Indonesia pengakuan atas kemampuan menjaga stabilitas makroekonomi.
EFISIENSI anggaran yang dilakukan, terutama untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora kelabakan.
Strategi pelepasan aset memungkinkan pengembangan proyek baru, pengurangan utang, dan peningkatan modal usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved