Kemenhub tak Tambah Kapasitas Penerbangan Selama Nataru 

Insi Nantika Jelita
17/12/2021 23:25
Kemenhub tak Tambah Kapasitas Penerbangan Selama Nataru 
Pesawat terbang tinggal landas di Bandara Soekarno-Hatta(Antara/Yulius Satria Wijaya)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penambahan penerbangan selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021, yang berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (17/12). 

Kendati demikian, Novie mengimbau kepada penyelenggara angkutan udara agar meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas. 

Selain itu, proses refund ticket atau pengembalian tiket pesawat dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Dirjen Novie menjelaskan “Vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan. 

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," jelas Novie. 

Baca juga : Penumpang Belum Divaksin Dilarang Naik Kapal Laut saat Nataru 

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. 

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen. 

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya. 

Bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan juga diminta meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia. 

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya