Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penggunaan EBT Bisa Ciptakan 23 Juta Lapangan Kerja

Mediaindonesia.com
09/12/2021 10:02
Penggunaan EBT Bisa Ciptakan 23 Juta Lapangan Kerja
Ilustrasi: Energi baru terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga surya(Antara Foto/Ahmad Subaidi)

ANGGOTA  Komisi VII DPR Dyah Roro Esti mengungkapkan, selain dapat menyediakan lapangan pekerjaan, penggunaan energi baru terbarukan (EBT) khususnya dibarengi dengan sistem low carbon development maka akan mengurangi emisi karbon sehingga target Net Zero Emmition (NZE) pada 2060 akan tercapai sebagaimana hasil pertemuan KTT Perubahan Iklim COP 26 yang dihelat di Glasgow, Skotlandia, beberapa waktu lalu.

“Ketika kita menerapkan sistem low carbon development ini, sebetulnya kita mempunyai potensi mengurangi emisi sebesar 43% pada 2030. Kita juga bisa menghasilkan 23 juta pekerjaan lebih hijau dan lebih baik,” kata Roro dalam diskusi Indonesia Menuju Net Zero Emission 2060, Rabu (8/12).

Penggunaan EBT juga mampu menyelamatkan sebanyak 40 ribu jiwa per tahun karena bisa mengurangi polusi udara dan air.

Oleh karena itu, Roro menegaskan, Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di DPR harus didorong dan direalisasikan.

"Harus bersatu lintas fraksi, tak lagi lihat warna, tapi bagaimana bisa gotong royong merealisasi kebijakan untuk bangsa Indonesia."

Pada kesempatan yang sama, pengurus DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara, Mamit Setiawan, menyebut RUU EBTKE akan menjadi landasan hukum bagi pemanfaatan EBT jika sudah disahkan menjadi UU.

Mamit mengungkapkan pemanfaat EBT adalah masa depan yang dapat berguna bagi kehidupan bangsa ke depannya. Dia meyakini Indonesia memiliki potensi EBT yang besar.

“Sampai sejauh ini belum ada UU EBT yang disahkan. Tahun ini masuk prolegnas untuk dibahas menjadi UU, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Dengan adanya UU EBT kepastian hukum ada, investasi tumbuh,” ungkapnya.

Menurut dia, tidak mungkin PT PLN dan PT Pertamina bisa mengelola EBT sendiri tanpa adanya investasi. Alasannya karena biaya pengelolaan yang dibutuhkan sangat besar.

“Dengan adanya UU EBT, maka investasi, nilai beli bisa terangkum di sana. Ke depannya, kalau bisa di UU EBT ada lembaga sendiri yang mengatur regulasi terkait EBT. Karena EBT ini adalah energi masa depan kita. Perlu regulator lain selain Kementerian ESDM yang memang mengatur keberlanjutan di sektor EBT."

Ia mengatakan, adanya lembaga yang khusus mengelola EBT tersebut bertujuan agar jalur birokrasi terutama terkait perizinan tidak serumit saat ini sehingga investor pun bisa lebih leluasa untuk berinvestasi. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya