Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tok! Pengadilan Telah Putuskan, Kubu Penolak Nurdin Disarankan Gabung ke Dekopin 

Mediaindonesia.com
04/12/2021 10:08
Tok! Pengadilan Telah Putuskan, Kubu Penolak Nurdin Disarankan Gabung ke Dekopin 
Ketum Dekopin Nurdin Halid (tengah) saat menghadiri rapat kerja di DPR(Antara/Ismar Patrizki)

POSISI Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) makin menguat di hadapan hukum. 

Pengadilan   Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tidak menerima gugatan sdr Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid. 

Hal itu  diputuskan pada Rabu(/12) lalu  oleh Ketua Hakim Majelis yang dipimpin Akhmad Suhel,SH dkk. 

Menurut kuasa hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan  Sri Untari Bisowarno dan bisa disebut merupakan penguatan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makasar pada 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrach Van Gewisjde ).

Putusan Pengadilan Negeri Makasar secara hukum telah inkrah dimana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar dan segala produk dari Munas Dekopin yang dipimpin Nurdin Halid oleh Pengadilan Negeri Makasar telah dinyatakan sah secara hukum termasuk penetapan pengadilan Negeri Makasar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum.

Secara hukum tidak ada lagi peluang Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai Ketua Umum DEKOPIN periode 2019-2024. Hal ini  karena Pengadilan Negeri Makasar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN periode 2019-2024. 

"Untuk itu kami harapkan sebaiknya Sri Untari Bisowarno bergabung saja dengan Dekopin yang dipimpin  Nurdin Halid untuk bersama-sama membesarkan DEKOPIN dengan catatan Sri Bisowarno diharapkan tidak membuat gaduh organisasi Dekopin," ujar Muslim Jaya dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum mengharapkan Presiden Joko Widodo I untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN hasil Munas tahun 2019 di Makasar dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makasar yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini demi kepastian hukum terhadap organisasi DEKOPIN agar berjalan dengan baik sesuai dengan citacita pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia.  Dekopin secara tegas mendukung Langkah-langkah pemerintah dalam
memperbaiki pertumbuhan ekonomi. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya