Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PT Timah Tbk telah mereklamasi 15.682 hektare bekas tambang bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memulihkan dan memperbaiki lahan pascapenambangan di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Dalam menjalankan bisnis usaha penambangan terintegrasi dan menerapkan kaidah penambangan baik, PT Timah tidak pernah mengabaikan aspek lingkungan," kata Kepala Bidang Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Sihaaan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penambangan yang dilaksanakan di darat, PT Timah Tbk melakukan reklamasi dalam bentuk penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Tercatat sejak 1992 hingga Oktober 2021 ini telah melakukan reklamasi darat seluas 15.682 hektare yang tersebar di wilayah operasional perusahaan.
"Reklamasi darat ini dilakukan secara terintegarasi seperti di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Pulau Bangka dan Kampong Reklamasi Selinsing Pulau Belitung yang saat ini menjadi destinasi wisata baru masyarakat," ujarnya.
Menurut dia tidak hanya melakukan reklamasi darat, PT Timah tahun ini juga akan melakukan reklamasi laut dengan artificial reef (terumbu buatan) yang juga berfungsi sebagai rumah ikan, penanaman mangrove dan program terbaru berupa pengkayaan populasi (restocking cumi/sotong).
"Untuk reklamasi darat ini dilakukan dalam bentuk penanaman tanaman bermanfaat seperti buah-buhan, sayur, tanaman bernilai ekonomis lainnya dan reklamasi dalam bentuk lainnya," katanya.
Ia menambahkan reklamasi bentuk lainnya diantaranya pemanfaatan lahan reklamasi untuk tempat pemakaman umum di Bangka Selatan, Pembangunan Islamic Center di Bangka Tengah, penanaman sawit.
"Perusahaan terus bergerak untuk melakukan giat pemulihan lahan bekas tambang dalam hal ini sesuai dengan peruntukkannya, yaitu reklamasi dalam bentuk lainnya untuk meningkatkan sumber daya manusia dan perekonomian masyarakat di daerah ini," katanya. (Ant/OL-12)
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Komisi VI DPR RI mendukung penuh upaya perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. Parlemen ingin mendorong terciptanya ekosistem pertambangan yang lebih baik.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
Inovasi dan strategi yang diimplementasikan perusahaan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja produksi yang efektif, efisien dan transparan,
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
Perbaikan kemitraan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved