Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PT Terbit Siap Ladeni Langkah Hukum dari Gojek dan Tokopedia Soal Merk GoTo

Ramatul Fajri
17/11/2021 11:30
PT Terbit Siap Ladeni Langkah Hukum dari Gojek dan Tokopedia Soal Merk GoTo
Ilustrasi(Antara)

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menganggap PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GoTo. Pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Terbit Alfons Loemau menilai pernyataan itu hanya pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Ia menegaskan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh Gojek dan Tokopedia. "Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).

Alfons menyanggah tudingan pihak Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Ia menganggap tudingan itu hanya bagian keadaan palsu yang tidak sesuai fakta. "Lantaran dari  kata-kata bohong tersebut kemudian  investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia, sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.

Alfons menyampaikan PT Terbit merupakan pemilik sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertifikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara RI yaitu kementerian hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI. 

Sedangkan, kata Alfons, Gojek dan Tokopedia baru merger pada pertengahan 2021, lalu memakai merek GoTo. Nama yang menyerupai produk milik kliennya. "Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.

Diketahui, kuasa hukum Gojek, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia. Juniver menyebut kliennya memiliki hak penuh atas merek GoTo. "Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Juniver mengungkapkan, kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor  9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya