Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan, melainkan juga ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.
"Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku hingga mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing," ujar Menaker dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Dia mengatakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, peran perlindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. "Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Ida,
Menaker mengatakan pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Menaker, secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.
Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.
Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Pada 2020, satgas itu berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku. (E-3)
SEBANYAK 11 calon pekerja migran Indonesia asal Kalimantan Selatan yang akan berangkat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi nonprosedural atau ilegal dipulangkan.
PMIĀ asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, sempat tertahan di Tiongkok, negara tempatnya bekerja, akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved