Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran

Heryadi
28/10/2021 20:35
Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran
Petugas mendata identitas sejumlah Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Sultan Iskandandar Muda, Aceh.(Antara)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan, melainkan juga ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

"Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku hingga mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing," ujar Menaker dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Dia mengatakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, peran perlindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. "Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Ida,

Menaker mengatakan pihaknya menyadari, tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Menaker, secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI). Lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.

Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.

Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Pada 2020, satgas itu berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya