Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Fetry Wuryasti
26/10/2021 20:00
OJK Luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan
Logo OJK.(Antara.)

OTORITAS Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional. Tujuannya, perbankan lebih memiliki daya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.

"Peluncuran Cetak Biru merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pada Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).
Cetak biru ini berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan yang meliputi data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data.

Cetak biru juga terkait teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Ada pula manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing). Buku ini juga mengulas kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerja sama bank dalam ekosistem digital, serta terakhir membahas tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya. "Kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen," kata Heru.

Cetak biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholders, dan harmonisasi dengan kebijakan/regulasi otoritas terkait. Cetak biru ini mengedepankan aspek balance dan technology neutral. Aspek balance untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking). Aspek technology neutral diterapkan untuk lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

Cetak biru itu juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep principle based. Cetak biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kedua, pendekatan facilitative. Cetak biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, living document. Cetak biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan.

Baca juga: Manfaatkan Sisa Anggaran, Pemerintah Perluas Program BSU

Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2. Itu mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya