MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menetapkan pemenuhan terhadap tingkat komponen dalam negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
"Ketentuan TKDN sebesar 35% akan diberlakukan 6 bulan sejak penetapan peraturan menteri ini. Untuk itu, para vendor perangkat telekomunikasi diharapkan segera mulai menyesuaikan," ungkapnya dalam rilis resmi, Jumat (22/10).
Dengan ketentuan itu, nilai TKDN perangkat subscriber station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%.
Dijelaskan bahwa Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Permenkominfo yang terbit pada 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat subscriber station. Johnny menambahkan, untuk perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
Baca juga: Pasar Tani Goes to Mall Dekatkan Petani dan Konsumen
Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. "Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun 5G," jelasnya. (OL-14)