Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai sangat ketat dan penuh dengan pertimbangan disertai kajian yang lengkap dalam membangun Kerjasama bisnis. Hal ini diungkap Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), Indra Falatehan ketika ditanya pengalamannya dalam membina Kerjasama dengan BPKH.
"Kita butuh waktu 1 tahun lebih untuk dipercaya BPKH sebagai bank pengelola nilai manfaat dari sebelumnya yaitu sebagai bank penerima penempatan setoran dana haji," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Dia menyadari BJBS mendapatkan kepercayaan sebagai bank pengelola nilai manfaat dan mitra investasi setelah BPKH melakukan kajian mendalam. Karena, untuk mendapatkan kepercayaan tersebut, BJBS harus lolos dari penilaian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH.
"Dua organ BPKH yaitu Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang menjadi kata kunci keputusan kerjasama penempatan atau investasi itu," kata Indra.
Maka, dia tidak yakin sebuah kerjasama investasi yang dibangun BPKH tanpa melalui proses kajian mendalam. Misalnya repurchase agreement (repo) yang dilakukan BPKH dengan sebuah bank Syariah nasional pasti melalui proses kajian. Karena tak mudah "menjebol" kepercayaan dan analisis bisnis dari dua organ yang menggawangi BPKH.
"Yang dikelola BPKH kan dana umat. Pastinya mereka sangat hati-hati dalam menginvestasikan dana tersebut. Misalnya harus memenuhi unsur aman dan menguntungkan," ungkapnya.
Bank Jabar Banten Syariah, kata Indra, bersyukur telah memperoleh kepercayaan itu saat ini. Dan dia yakin akan menjaga kepercayaan tersebut untuk terus memberi manfaat bagi pengelolaan dana BPKH yang ditempatkan di BJBS. "Semoga ini membawa nilai manfaat yang lebih," kata dia. (OL-13)
Baca Juga: Digital Banking Bank BJB Tumbuh Berlipat di Tengah Pandemi ...
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
BPKH bersama PEBS FEB UI membuka Call for Papers untuk Karya Riset Ilmiah BPKH 2025. Acara ini bagian dari 7th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2025.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Laba bersih BPKH Limited sebesar 3,6 juta Riyal Saudi atau setara Rp15,5 miliar dari modal disetor sebesar 50,01 juta Riyal Saudi yang diterima penuh pada kuartal kedua tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved