Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021.
HPI sebelumnya dinilai KKP tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data 10 tahun lalu. "Selama ini, kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama di 2011. Melalui pemutakhiran HPI, kita memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk memajukan nelayan," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Senin (4/10).
Adapun PP Nomor 85 Tahun 2021 mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tujuannya memudahkan usaha masyarakat.
Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, KKP Cegah Alat Tangkap Nelayan Ilegal
Trenggono menilai kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara tergolong masih kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan di 2020 misalnya, berkisar Rp600 miliar. Padahal, nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun.
Dengan demikian, PP 85/2021 dinilai instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia. "Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," imbuh Trenggono.
Baca juga: Kunjungi Vaksinasi Nelayan, Puan: Jangan Ada Kesenjangan Vaksinasi
Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021, lanjut dia, untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui beleid ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Seperti, pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal nelayan.(OL-11)
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan dapat semakin membaik.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved