Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dinilai tidak Relevan, Harga Patokan Ikan Diperbarui

Insi Nantika Jelita
04/10/2021 18:17
Dinilai tidak Relevan, Harga Patokan Ikan Diperbarui
Nelayan menyortir ikan sesuai jenisnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Koetaraja, Banda Aceh.(Antara)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan pemutakhiran Harga Patokan Ikan (HPI) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021. 

HPI sebelumnya dinilai KKP tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena menggunakan basis data 10 tahun lalu. "Selama ini, kita menganggap tingkat kesejahteraan nelayan masih sama di 2011. Melalui pemutakhiran HPI, kita memiliki program pemberdayaan yang jauh lebih akurat untuk memajukan nelayan," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Senin (4/10).

Adapun PP Nomor 85 Tahun 2021 mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tujuannya memudahkan usaha masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Pengawasan, KKP Cegah Alat Tangkap Nelayan Ilegal

Trenggono menilai kontribusi PNBP perikanan tangkap pada pendapatan negara tergolong masih kecil. Capaian PNBP SDA Perikanan di 2020 misalnya, berkisar Rp600 miliar. Padahal, nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp220 triliun.

Dengan demikian, PP 85/2021 dinilai instrumen utama untuk mengoptimalkan nilai pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia. "Fair tidak ini? Negara betul-betul hadir untuk mendorong usaha perikanan tumbuh. Dia membayar saat kembali membawa hasil. Kalau tidak membawa hasil, ya tidak membayar apa-apa," imbuh Trenggono.

Baca juga: Kunjungi Vaksinasi Nelayan, Puan: Jangan Ada Kesenjangan Vaksinasi

Tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021, lanjut dia, untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha perikanan di Indonesia. Melalui beleid ini, Pemerintah menambahkan sistem penarikan PNBP pascaproduksi, di mana jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Seperti, pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal nelayan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya