Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Konsumsi Produk Halal Dunia bakal Tembus US$2,2 Triliun di 2024, Ini Upaya Pemerintah 

Insi Nantika Jelita
30/9/2021 22:20
Konsumsi Produk Halal Dunia bakal Tembus US$2,2 Triliun di 2024, Ini Upaya Pemerintah 
Logo Halal MUI di salah satu industri rumah tangga(Antara/FB Anggoro)

PEMERINTAH telah menyusun masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 sebagai strategi mewujudkan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia. Pasalnya, dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, terdapat potensi belanja produk halal yang mencapai US$2,2 triliun. Angka tersebut diperkirakan terus naik hingga 2024. 

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam peninjauan Halal Indusrial Park Sidoarjo (HIPS), Jawa Timur, Kamis (30/9). 

“Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2% pada tahun 2018-2024, atau mengalami kenaikan hingga US$3,2 triliun (sekitar Rp45,8 ribu triliun) pada 2024,” jelas Menperin dalam keterangannya. 

Sejauh ini, perdagangan produk halal antar negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam (OKI) disebut mencapai US$254 miliar, ini mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1-3%. 

Di sisi investasi, terdapat tiga sektor utama yang berkontribusi dalam perkembangan industri halal, yaitu jasa keuangan syariah sebesar 42%, gaya hidup syariah 4%, dan yang terbesar dari produk halal sebesar 54%. Di dalam negeri, terdapat dua industri manufaktur halal yang berkinerja gemilang pada 2020, meliputi bahan makanan halal dan busana muslim. 

Dengan persaingan industri halal yang semakin pesat, diperlukan upaya-upaya untuk menarik investor untuk mengembangkan industri halal di Tanah Air. Saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. 

Baca juga : Indonesia Tagih Komiten Nyata Paris Agreement

Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH. 

Selanjutnya, Kemenperin mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal. 

“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” papar Menperin. 

Kemudian, guna mempercepat pemberian fasilitas bagi pelaku usaha di bidang produk halal, baik industri ataupun kawasan industri, Kementerian Perindustrian akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas. 

Agus menegaskan, pengembangan KIH memerlukan sinergi antara kementerian/lembaga serta instansi di daerah. Hal ini untuk mempercepat ketersediaan fasilitas serta infrastruktur yang lengkap dan terpadu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik