Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Transformasi Perusahaan Reasuransi, Indonesia Re dan Kejagung Teken MoU

Mediaindonesia.com
21/9/2021 16:01
Transformasi Perusahaan Reasuransi, Indonesia Re dan Kejagung Teken MoU
Dirut Indonesia Re Benny Waworuntu (kiri) dan Jamdatun Feri Wibisono tengah menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Selasa (21/9).(DOK Pribadi.)

PT Reasuransi Indonesia Utama (persero) atau Indonesia Re menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Perjanjian kerja sama dengan Kejagung bertujuan memperkuat posisi Indonesia Re sebagai perusahaan reasuransi nasional milik negara.

Selain itu, "Mengantisipasi permasalahan hukum yang sedang dan akan terjadi khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara perusahaan," ujar Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu di sela-sela seremoni penandatanganan MoU. Penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Feri Wibisono di Jakarta, Selasa (21/9).

Benny menjelaskan penandatanganan itu juga merupakan perpanjangan kerja sama dengan Jamdatun Kejagung yang telah terjalin sejak 2016. Indonesia Re dan Jamdatun Kejagung sebelumnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 20 Desember 2016 dan 14 Januari 2019.

Benny menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejagung akan membantu Indonesia Re dalam proses transformasinya menjadi perusahaan reasuransi nasional. "Dalam bertransformasi menjadi perusahaan reasuransi nasional, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, dan pertimbangan hukum dari jaksa pengacara negara menjadikan Indonesia Re mampu menghadapi setiap permasalahan hukum dan mengantisipasi serta memitigasi risiko hukum yang merupakan bagian dari risiko bisnis Indonesia Re sehingga Indonesia Re dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan peluang bisnis di industri," jelasnya.

Benny menambahkan melalui kerja sama itu, Jamdatun Kejagung dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada badan usaha milik negara dan anak perusahaan yang bernaung di bawahnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Kewenangan hukum yang dimiliki Jamdatun Kejagung mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara keperdataan maupun tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi, pertimbangan Hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), dan bentuk kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik