Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Meski Gugatan ke OJK Dicabut, Bosowa Tetap Harus Hengkang dari KB Bukopin

Fetry Wuryasti
01/9/2021 16:29
Meski Gugatan ke OJK Dicabut, Bosowa Tetap Harus Hengkang dari KB Bukopin
Ilustrasi(Antara)

KISRUH antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK) akhirnya rampung dengan telah dicabutnya gugatan Grup Bosowa kepada OJK dan Bank KB Bukopin pada 10 Agustus 2021 lalu.

Namun, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tetap berlaku tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali yang dahulu bernama PT Bank Bukopin Tbk.

Berdasarkan putusan OJK tersebut, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank KB Bukopin.

Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank KB Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. Jangka waktu 1 tahun tersebut berakhir pada 24 Agustus kemarin. OJK pun memperpanjang proses pengalihan kepemilikan saham Bosowa di Bank KB Bukopin, dengan alasan sulitnya divestasi dalam masa pandemi.

"Dalam situasi kondisi pademi Covid-19 ini, memang tidak gampang suatu perusahaan melakukan divestasi. OJK berdasarkan permohonan Bosowa sudah memberikan perpanjangan batas waktu pengalihan saham bosowa tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo saat dihubungi, Rabu (1/9).

Baca juga : Tahun Ajaran Baru Punya Andil Besar pada Inflasi Agustus 2021

Per Juli 2021, kepemilikan kepemilikan Bosowa di saham KB Bukopin pada Juli 2021 sebesar 8,55%. Angka itu turun dibandingkan posisi akhir Juni sebesar 8,84%. Pada posisi April 2021 kepemilikan Bosowa di KB Bukopin juga masih mencapai 9,7%.

Namun Slamet enggan merincikan durasi waktu perpanjangan pengalihan saham tersebut, serta bagaimana distribusi dari divestasi 8,84% saham Bosowa nantinya. Belum jelas apakah akan dilepas ke publik, ada pihak lain yang menjadi investor strategis maupun bilateral, ataupun kemungkinan diserap oleh Kookmin Bank.

"Ya kita lihat nanti. Mudah-mudahan saja semua berjalan lancar," kata Slamet.

Sebelumnya, dari keterbukaan informasi Bank Bukopin (BBKP), menyebut mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya