Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KISRUH antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK) akhirnya rampung dengan telah dicabutnya gugatan Grup Bosowa kepada OJK dan Bank KB Bukopin pada 10 Agustus 2021 lalu.
Namun, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tetap berlaku tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali yang dahulu bernama PT Bank Bukopin Tbk.
Berdasarkan putusan OJK tersebut, Bowosa tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank KB Bukopin.
Bosowa diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank KB Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus dalam penilaian kembali. Jangka waktu 1 tahun tersebut berakhir pada 24 Agustus kemarin. OJK pun memperpanjang proses pengalihan kepemilikan saham Bosowa di Bank KB Bukopin, dengan alasan sulitnya divestasi dalam masa pandemi.
"Dalam situasi kondisi pademi Covid-19 ini, memang tidak gampang suatu perusahaan melakukan divestasi. OJK berdasarkan permohonan Bosowa sudah memberikan perpanjangan batas waktu pengalihan saham bosowa tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo saat dihubungi, Rabu (1/9).
Baca juga : Tahun Ajaran Baru Punya Andil Besar pada Inflasi Agustus 2021
Per Juli 2021, kepemilikan kepemilikan Bosowa di saham KB Bukopin pada Juli 2021 sebesar 8,55%. Angka itu turun dibandingkan posisi akhir Juni sebesar 8,84%. Pada posisi April 2021 kepemilikan Bosowa di KB Bukopin juga masih mencapai 9,7%.
Namun Slamet enggan merincikan durasi waktu perpanjangan pengalihan saham tersebut, serta bagaimana distribusi dari divestasi 8,84% saham Bosowa nantinya. Belum jelas apakah akan dilepas ke publik, ada pihak lain yang menjadi investor strategis maupun bilateral, ataupun kemungkinan diserap oleh Kookmin Bank.
"Ya kita lihat nanti. Mudah-mudahan saja semua berjalan lancar," kata Slamet.
Sebelumnya, dari keterbukaan informasi Bank Bukopin (BBKP), menyebut mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP. (OL-2)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
PT Bank KB Bukopin atau KB Bank memperkuat kolaborasi dengan salah satu industri strategis nasional yaitu PT Industri Kereta Api (Inka).
KB Financial Group (KBFG) melalui KB Kookmin Bank untuk terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal.
KB Financial Group terus memperkuat komitmen ke PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) dengan penambahan modal melalui rights issue yang dapat persetujuan pemegang saham.
KB Bukopin juga turut memberikan layanan dan promo menarik pada FinEXPO 2022 melalui booth yang telah disediakan.
Perjanjian kerja sama antara Bank KB Bukopin bersama IFC dalam transaksi pinjaman luar negeri senilai USD 300 juta atau IDR 4,41 trilun dari International Finance Corporation (IFC) World Bank.
Nasabah Bank KB Bukopin akan mempunyai pilihan untuk mendapatkan manajer investasi yang tepat dalam memberikan solusi investasi keuangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved