Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keberadaan Badan Perwakilan Anggota Mutlak Dibutuhkan di Bumiputera

Mediaindonesia.com
01/9/2021 07:15
Keberadaan Badan Perwakilan Anggota Mutlak Dibutuhkan di Bumiputera
Keberadaan BPA mutlak dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan yang mendera AJB Bumiputera(Antara/Prasetia Fauzani)

KEBERADAAN Badan Perwakilan Anggota (BPA) mutlak dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan yang menimpa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

"BPA ini adalah segalanya. BPA ini adalah lembaga tertingi di Bumiputera, representasi dari para pemilik Bumiputera yaitu para pemilik polis," kata Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera,Selasa (31/8)

Saat ini di AJB Bumpitera sedang terjadi kekosongan BPA. Padahal keberadaan BPA dan pengurus yang profesional dan bertanggungjawab  akan memberikan kesempatan kepada  asuransi kumpulan itu untuk memenuhi semua kewajiban kepada para pemegang polis. 

AJB Bumiputera dengan pengurus yang lengkap bisa mulai bergera kembali secara sehat, mengumpulkan kembali pemegang polis baru, menginvestasikan uangnya dan diputar secara sehat untuk menghasilkan keuntungan.

OJK, kata Piter, telah  memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera dengan perwakilan beberpa perkumpulan pemilik polis, asosiasi agen, dan Serikat Pekerja (SP) NIBA pada 6 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut disepakati antara lain direksi akan mengajukan penetapan Panitia Pemilihan BPA melalui pengadilan.

Keputusan pengadilan terkait panitia pemilihan BPA ini akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu 1 September 2021.

"Kita berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengambulkan pembentukan panitia pembentukan BPA,. Karena tanpa itu kita akan terus menunggu penyelesaian di Bumiputera tidak akan selesai," tandas  Piter

Dijelaskan Piter, pola penyelesaian kasus Bumiputer berbeda dengan Jiwasraya.  Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.

Sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian, seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut. Pemilik polis, menurut Piter, tidak bisa berharap pemerintah menalangi (bail out) seluruh kerugiannya.

Piter mengatakan pemilik polis tidak bisa menyalahkan regulator karena masalah Bumiputera yang tak kunjung usai. Kunci penyelesaian permasalahan ada di pengelola perusahaan. Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi. (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya