Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asuransi Mutual, Untung dan Rugi sama-sama Dibagi

Kapler Marpaung Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
30/9/2020 03:10
Asuransi Mutual, Untung dan Rugi sama-sama Dibagi
(Dok> Pribadi)

MUTUAL atau usaha bersama adalah salah satu bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian di Indonesia, yang diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jenis badan hukum lainnya ialah perseroan terbatas dan koperasi.

Umumnya bentuk badan hukum usaha perasuransian di Indonesia ialah perseroan terbatas, dan jenis usaha bersama hanya ada satu yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) 1912 yang sudah berdiri sejak 12 Februari 1912.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah salah satu perusahaan asuransi yang tertua di Indonesia, selain PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Asuransi Bumiputera didirikan oleh Dwidjosewojo bersama temannya, MKH Soebrata dan Adimidjojo, saat diselenggarakan Kongres Guru Hindia Belanda (PGHB) di Magelang pada 1912.

Dwidjosewojo saat itu juga sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Budi Utomo. Sebenarnya, pendirian AJB Bumiputera pertama kali dicetuskan pada 1910 saat Kongres Budi Utomo di Yogyakarta. Para tokoh pendiri AJB Bumiputera mendirikan jenis usaha mutual ini tentu memiliki latar belakang dan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, pastinya karena mereka tidak memiliki banyak uang sebagai modal.

Modal pertama AJB Bumiputera ialah premi dari ketiga pendiri sebagai nasabah/pemegang polis pertama karena dalam usaha bersama (mutual) pemegang polis juga menjadi pemegang saham perusahaan.

Demikian selanjutnya, ketiga pendiri AJB Bumiputera ini mencari atau mengajak orang lain menjadi pemegang polis. Sekaligus menjadi pemegang saham hingga saat ini pemegang polisnya sudah mencapai lebih dari 4 juta orang.

Jadi pendirian usaha bersama ini benar-benar menjalankan asas gotong royong murni, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945, sehingga dapat dikatakan perusahaan asuransi jiwa berbasis perkumpulan.

Jenis badan usaha bersama ini dibilang unik ya memang unik. Salah satu keunikannya ialah bahwa selama kurun waktu 108 tahun, sekalipun belum ada UU yang mengatur secara khusus operasional dari asuransi mutual ini, dapat berdiri dan berkembang serta menjadi bagian dari sejarah penting perasuransian di Indonesia.

Itu juga berarti bahwa sebenarnya jenis usaha bersama ini kuat menghadapi tantangan zaman. Termasuk, kuat dalam menghadapi krisis keuangan yang beberapa kali terjadi di Indonesia.

Pada 2019 akhirnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Peraturan pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (3) UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Harusnya memang peraturan pemerintah ini sudah terbit di 2017 atau 3 tahun setelah UU No 40 Tahun 2014 diterbitkan. Peraturan pemerintah ini antara lain mengatur tentang keanggotaan dan rapat umum anggota menggantikan badan perwakilan anggota (BPA) yang selama ini berlaku, pengelolaan usaha berdasarkan prinsip good corporate governance, tata cara pembagian keuntungan, tata cara perubahan bentuk badan usaha, dan sebagainya.

Terlambatnya terbit Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2019 ini menandakan bahwa mengatur usaha bersama memang tidak mudah.

Di samping, hanya ada satu perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia. Memang disayangkan, peraturan pemerintah tentang usaha bersama ini keluar setelah AJB Bumiputera menghadapi masalah likuiditas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahan. Namun, sampai sekarang belum membuahkan hasil yang diharapkan.


Sama-sama dapat untung dan wajib tanggung kerugian

Salah satu perbedaan usaha bersama (mutual) dengan perseroan terbatas seperti disebutkan di atas ialah bahwa dalam usaha bersama, setiap pemegang polis (tertanggung) otomatis ikut menjadi pemegang saham perusahaan.

Ciri ini tentu memiliki konsekuensi hukum karena setiap pemegang saham harus bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan. Jadi pemegang polis AJB Bumiputera, di samping berhak atas keuntungan yang dicapai oleh perusahaan, juga wajib ikut menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah No 87/ 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Saat ini kondisi keuangan AJB Bumiputera mengalami kerugian dan batas tingkat solvabilitas juga sudah minus. Artinya, jumlah kewajibannya sudah lebih besar dari jumlah kekayaan atau aset yang dimiliki. Banyak hak atas nasabah (klaim dan polis jatuh tempo) belum dapat dibayarkan oleh perusahaan.

Ini menjadi keprihatian kita semua dan juga tentu keptihatinan OJK. Yang menjadi perlu diketahui oleh masyaraat khususnya pemegang polis ialah bahwa pemegang polis ikut bertanggung jawab renteng terhadap kerugian perusahaan. Artinya, bahwa semua nasabah Bumiputera yang adalah juga pemegang saham, kelihatannya saat ini hampir tidak mungkin dapat memperoleh haknya sesuai dengan jumlah yang diharapkan, atau yang tertera dalam polis asuransi, karena perusahaan saat ini kondisinya rugi.

Jalan terbaik yang perlu dilakukan saat ini ualah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jadi semua nasabah sepakat bersama- sama dengan pengurus perusahaan untuk menunda pembayaran seluruh kewajiban.

Lalu dihitung berapa sisa aset saat ini. Setelah diketahui dan disepakati maka sisa aset dibagi rata (proporsional) kepada semua pemegang polis.

Sisa aset bisa juga tidak dibagikan, tetapi dijadikan modal awal untuk kembali menjalankan usaha dimulai dari nol. Cara ini adalah pendekatan yang terbaik bagi semua pihak, baik bagi OJK karena masalah dapat diselesaikan, dan baik juga bagi pemegang polis dan pengurus perusahaan. Pengajuan PKPU ke pengadilan tentu atas seizin atau rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya