Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH baik menunda pembelian daripada membayarnya dengan cara berutang. Beberapa orang mungkin memiliki cara berpikir seperti itu terkait pengelolaan keuangannya. Hal tersebut memang ada benarnya dan sah-sah saja untuk dilakukan.
Terutama jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman online langsung cair yang dikenal memiliki risiko lebih besar untuk melilit penggunanya dengan beban cicilan selangit secara ‘tidak sengaja’.
Risiko pinjaman online paling besar terjadi akibat pemahaman yang kurang dari para penggunanya dan kemudahan proses pengajuan yang ditawarkan. Padahal, selayaknya jenis pinjaman lainnya, pinjaman online dapat menjadi penyelamat, ataupun penjerumus keuangan penggunanya, tergantung dari bagaimana cara mereka memanfaatkannya.
Nah, agar pinjaman online dapat memberikan manfaatnya secara optimal, pemahaman tentang produk keuangan tersebut tentu perlu ramai digaungkan kepada masyarakat sehingga tak menyebabkan salah persepsi.
Untuk lebih jelasnya, simak 5 fakta penting seputar pinjaman online yang wajib dipahami berikut ini.
1.Tidak Semua Pinjaman Online Ilegal dan Menjebak
Perlu Anda pahami jika tidak semua layanan pinjaman online tidak aman untuk digunakan. Di antara ribuan layanan yang tersebar di dunia maya, terdapat setidaknya 121 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK per Julu 2021 dan mendapatkan pengawasan penuh terkait aktivitas jasa keuangannya.
Pada layanan pinjol yang terdaftar OJK tersebut, segala hal yang berkaitan dengan layanan pinjamannya, seperti, tingkat bunga, tenor pelunasan, denda keterlambatan, sampai metode penagihan telah disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Artinya, Anda tidak akan merasa tertipu dengan kebijakan yang merugikan saat menggunakan pinjaman online.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal dan kredibel adalah memiliki status terdaftar atau izin usaha dari OJK, syarat serta ketentuan pengajuan pinjaman jelas, identitas perusahaan meyakinkan, dan bunga maksimal. Selain itu, hindari mengunduh aplikasi atau menggunakan pinjaman online yang tidak jelas asal muasal sumbernya karena kemungkinan besar layanan tersebut ilegal.
2.Pahami Aturan Mainnya
Pada awal kemunculannya di Indonesia, aturan khusus yang mengatur bisnis operasional bisnis pinjaman online memang belum ada. Namun, saat ini, OJK selaku dewan pengawas jasa keuangan telah merilis regulasi dan aturan terkait aktivitas pinjaman online, termasuk juga di dalamnya tingkat bunga maksimal yang boleh dibebankan, denda keterlambatan, jumlah dana maksimal yang harus dikembalikan nasabah, hingga metode penagihan.
Perlu Anda pahami jika ‘aturan main’ tersebut hanya akan dipatuhi oleh pinjaman online yang terdaftar di OJK saja. Dalam kata lain, jika mengajukan pinjaman pada layanan ilegal, akan ada banyak kecurangan-kecurangan yang pastinya sangat merugikan pihak nasabahnya.
3.Jangan Ragu Melapor Jika Terdapat Pelanggaran
Setelah memahami aturannya, Anda akan mengetahui jenis pelanggaran apa yang mungkin dilakukan oleh pihak pinjaman online. Jika mengetahuinya, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia.
Namun, jika jenis pelanggaran terjadi pada platform yang tak terdaftar OJK, maka pihak yang berwenang adalah kepolisian. Oleh karena itu, jika Anda tengah mendapat ancaman dari debt collector yang mengarah ke tindakan kekerasan dan kriminalitas, maka segera buat laporan ke polisi. Pembuatan laporan juga bisa dilakukan kepada Kemenkominfo jika terjadi aktivitas penyalahgunaan serta penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
4.Layanan yang Praktis dan Instan Ada Harganya
Tidak ada satu hal pun yang bisa didapatkan secara cuma-cuma di zaman sekarang ini. Tak terkecuali kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh pinjaman online. Dengan syarat dan proses pengajuan yang begitu ringan dan mampu dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, penyedia pinjaman online harus merasakan risiko yang lebih besar.
Karena hanya meminta jaminan berupa data pribadi saja, seperti, KTP, pinjaman online harus memasang tingkat bunga lebih tinggi dan tenor singkat guna meminimalisir risiko nasabah yang tak mampu membayar cicilannya. Akan tetapi, nasabah tak perlu terlalu khawatir dengan hal ini.
Pasalnya, tingkat suku bunga maksimal pinjaman online telah diatur oleh OJK, yakni tak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya. Jadi, meskipun relatif lebih besar ketimbang pinjaman konvensional, tingkat bunga pinjaman online masih dalam batas wajar dan tak sampai memberi beban terlalu berat bagi keuangan nasabahnya asal digunakan dengan bijak serta sesuai kebutuhan.
5.Keamanan Privasi Merupakan Tanggung Jawab Masing-Masing
Menjaga data pribadi nasabah memang menjadi tanggung jawab penyedia layanan pinjaman online. Namun, selaku pemilik informasi tersebut, Anda sendirilah yang seharusnya memahami kapan data tersebut boleh diberikan dan untuk kebutuhan apa.
Perlu dipahami jika perlindungan konsumen, termasuk menjaga privasi, telah diatur oleh pasal-pasal tertentu. OJK pun telah menginformasikan bahwa aplikasi pinjaman online di smartphone hanya boleh mengakses 3 fitur saja, yakni, lokasi, kamera, dan microphone. (RO/OL-09)
Meningkatnya kasus kekerasan dalam penagihan utang oleh debt collector menjadi peringatan keras bagi industri pembiayaan nasional.
BEI angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun diisukan sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan posisi Mahendra Siregar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih berlangsung.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved