Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
LEBIH baik menunda pembelian daripada membayarnya dengan cara berutang. Beberapa orang mungkin memiliki cara berpikir seperti itu terkait pengelolaan keuangannya. Hal tersebut memang ada benarnya dan sah-sah saja untuk dilakukan.
Terutama jika Anda berencana untuk mengajukan pinjaman online langsung cair yang dikenal memiliki risiko lebih besar untuk melilit penggunanya dengan beban cicilan selangit secara ‘tidak sengaja’.
Risiko pinjaman online paling besar terjadi akibat pemahaman yang kurang dari para penggunanya dan kemudahan proses pengajuan yang ditawarkan. Padahal, selayaknya jenis pinjaman lainnya, pinjaman online dapat menjadi penyelamat, ataupun penjerumus keuangan penggunanya, tergantung dari bagaimana cara mereka memanfaatkannya.
Nah, agar pinjaman online dapat memberikan manfaatnya secara optimal, pemahaman tentang produk keuangan tersebut tentu perlu ramai digaungkan kepada masyarakat sehingga tak menyebabkan salah persepsi.
Untuk lebih jelasnya, simak 5 fakta penting seputar pinjaman online yang wajib dipahami berikut ini.
1.Tidak Semua Pinjaman Online Ilegal dan Menjebak
Perlu Anda pahami jika tidak semua layanan pinjaman online tidak aman untuk digunakan. Di antara ribuan layanan yang tersebar di dunia maya, terdapat setidaknya 121 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK per Julu 2021 dan mendapatkan pengawasan penuh terkait aktivitas jasa keuangannya.
Pada layanan pinjol yang terdaftar OJK tersebut, segala hal yang berkaitan dengan layanan pinjamannya, seperti, tingkat bunga, tenor pelunasan, denda keterlambatan, sampai metode penagihan telah disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Artinya, Anda tidak akan merasa tertipu dengan kebijakan yang merugikan saat menggunakan pinjaman online.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang ciri-ciri pinjaman online yang legal dan kredibel adalah memiliki status terdaftar atau izin usaha dari OJK, syarat serta ketentuan pengajuan pinjaman jelas, identitas perusahaan meyakinkan, dan bunga maksimal. Selain itu, hindari mengunduh aplikasi atau menggunakan pinjaman online yang tidak jelas asal muasal sumbernya karena kemungkinan besar layanan tersebut ilegal.
2.Pahami Aturan Mainnya
Pada awal kemunculannya di Indonesia, aturan khusus yang mengatur bisnis operasional bisnis pinjaman online memang belum ada. Namun, saat ini, OJK selaku dewan pengawas jasa keuangan telah merilis regulasi dan aturan terkait aktivitas pinjaman online, termasuk juga di dalamnya tingkat bunga maksimal yang boleh dibebankan, denda keterlambatan, jumlah dana maksimal yang harus dikembalikan nasabah, hingga metode penagihan.
Perlu Anda pahami jika ‘aturan main’ tersebut hanya akan dipatuhi oleh pinjaman online yang terdaftar di OJK saja. Dalam kata lain, jika mengajukan pinjaman pada layanan ilegal, akan ada banyak kecurangan-kecurangan yang pastinya sangat merugikan pihak nasabahnya.
3.Jangan Ragu Melapor Jika Terdapat Pelanggaran
Setelah memahami aturannya, Anda akan mengetahui jenis pelanggaran apa yang mungkin dilakukan oleh pihak pinjaman online. Jika mengetahuinya, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia.
Namun, jika jenis pelanggaran terjadi pada platform yang tak terdaftar OJK, maka pihak yang berwenang adalah kepolisian. Oleh karena itu, jika Anda tengah mendapat ancaman dari debt collector yang mengarah ke tindakan kekerasan dan kriminalitas, maka segera buat laporan ke polisi. Pembuatan laporan juga bisa dilakukan kepada Kemenkominfo jika terjadi aktivitas penyalahgunaan serta penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
4.Layanan yang Praktis dan Instan Ada Harganya
Tidak ada satu hal pun yang bisa didapatkan secara cuma-cuma di zaman sekarang ini. Tak terkecuali kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh pinjaman online. Dengan syarat dan proses pengajuan yang begitu ringan dan mampu dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, penyedia pinjaman online harus merasakan risiko yang lebih besar.
Karena hanya meminta jaminan berupa data pribadi saja, seperti, KTP, pinjaman online harus memasang tingkat bunga lebih tinggi dan tenor singkat guna meminimalisir risiko nasabah yang tak mampu membayar cicilannya. Akan tetapi, nasabah tak perlu terlalu khawatir dengan hal ini.
Pasalnya, tingkat suku bunga maksimal pinjaman online telah diatur oleh OJK, yakni tak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya. Jadi, meskipun relatif lebih besar ketimbang pinjaman konvensional, tingkat bunga pinjaman online masih dalam batas wajar dan tak sampai memberi beban terlalu berat bagi keuangan nasabahnya asal digunakan dengan bijak serta sesuai kebutuhan.
5.Keamanan Privasi Merupakan Tanggung Jawab Masing-Masing
Menjaga data pribadi nasabah memang menjadi tanggung jawab penyedia layanan pinjaman online. Namun, selaku pemilik informasi tersebut, Anda sendirilah yang seharusnya memahami kapan data tersebut boleh diberikan dan untuk kebutuhan apa.
Perlu dipahami jika perlindungan konsumen, termasuk menjaga privasi, telah diatur oleh pasal-pasal tertentu. OJK pun telah menginformasikan bahwa aplikasi pinjaman online di smartphone hanya boleh mengakses 3 fitur saja, yakni, lokasi, kamera, dan microphone. (RO/OL-09)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved