Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSENTASE defisit anggaran 2021 akan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya, yakni dari 5,7% menjadi 5,82%. Namun secara nominal, defisit anggaran justru menyusut dari yang dipatok sebelumnya yaitu Rp1.006,4 triliun menjadi Rp939,6 triliun.
"Secara nominal turun ke Rp939,6 triliun, tapi karena pembaginya rendah, angka defisit outlook menjadi 5,82%. Itu kenapa angkanya bergerak ke atas. Risiko lebih rendah karena nominal kebutuhan pembiayaan juga lebih rendah," jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat berdiskusi secara virtual bersama awak media, Rabu (18/8).
Perubahan defisit itu tak terlepas dari dinamika pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia. Peningkatan kasus covid-19 itu diperkirakan memengaruhi nominal Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia di 2021.
Karena itu, pemerintah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021. Dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5% hingga 5,3%. Sedangkan dalam koreksinya, ekonomi diperkirakan akan tumbuh 3,7% hingga 4,5%.
Baca juga: Target Penurunan Kemiskinan 2022 Berat untuk Dicapai
"Ini kita lihat angka-angkanya, pasar, dan lembaga rating juga melihat angka tersebut. Ini sesuatu lumrah dan ini kita lihat sesuatu yang positif karena risiko fiskalnya rendah," jelas Febrio. (OL-14)
Salah satunya, realisasi program Makan Siang Gratis (MBG) tercatat sebesar Rp36,6 triliun per 21 Februari.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved