Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KAI Tolak 1.925 Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun selama PPKM

Insi Nantika Jelita, Putri Anisa Yuliani
18/8/2021 14:38
KAI Tolak 1.925 Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun selama PPKM
Penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Senen(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak ribuan penumpang yang ternyata berusia di bawah 12 tahun dalam perjalanan kereta api jarak jauh selama perpanjangan PPKM.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 ditegaskan penumpang kereta api berusia di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api (KA) jarak jauh.

"Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Sementara, total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan pokal pada masa sebelum PPKM, yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7%.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Anjlok 69% selama PPKM Darurat

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya